Foto: BCC (kiri), Apartemen Ikan (kanan).
INPUTRAKYAT_LUTIM,–Hasil pembangunan Baruga Collaboration Center (BCC) Malili dan apartemen ikan di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, yang dinilai tak menuai asas manfaat ke masyarakat bakal berbuntut panjang.
Kepada media ini, Ichman Laode selaku senior koordinator PPM program dari External PT. Vale Indonesia menyayangkan hasil pelaksanaan program BCC dan apartemen ikan lantaran manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat sampai saat ini, ungkapnya, Rabu (07/07/2021).
BCC misalnya kata Ichman, belum setahun sudah mengalami kerusakan dan kami usulkan untuk sementara fasilitas tersebut ditutup untuk menghindari kerusakan dan keamanan pengunjung disana.
“Rencana besok kami menurunkan tim teknis langsung dari PT Vale untuk melakukan penilaian terhadap konstruksi BCC ini. Dari hasil penilaian itu kami akan berikan rekomendasinya,” ujarnya lagi.
Menurutnya, sarana BCC ini sudah diserahkan ke masyarakat melalui Bumdesma. Karena tanggungjawab moril, kami harus memastikan fasiltas yang didanai melalui CSR PT. Vale ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
Sementara proyek apartemen ikan lanjut Ichman Laode, hari ini tim telah melakukan peninjauan dan kemarin kami sudah minta penjelasan dari tim Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) melalui rapat yang difasilitasi oleh tim koordinasi kabupaten.
“Jika nantinya hasil pemeriksaan kedua kegiatan tersebut terbukti ada dugaan penyalahgunaan anggaran, maka kami akan melakukan upaya hukum. Kami tidak mentolerir, karena bagi PT Vale dibuatnya skema PKPM ini untuk memastikan seluruh proses mulai penganggaran dan penyalurannya akan dipertanggungjawabkan secara terbuka oleh pelaku,” sambungnya.
Selain pemeriksaan hasil pelaksanaan kedua program tersebut terpenting pula mengevaluasi pengawasan dan kapasitas pelaksana kegiatan, tandas Ichwan.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa dari pantauan kami (PT. Vale-red) potensi kegagalan disebabkan konsistensi pelaku dan pelaksana program yang tidak menjalankan proses secara benar. Tentunya kami bersama pemerintah terus melakukan perbaikan dan pembenahan dari setiap prosesnya.
Disinggung izin pemanfaatan laut pada proyek apartemen ikan, Ichman Laode hanya menyarankan untuk berkoordinasi ke Ketua Badan Koordinasi Antar Desa wilayah pesisir.
Namun pastinya penempatan titik lokasi itu berdasarkan pembahasan bersama Dinas Kelautan Luwu Timur. Dan seluruh perizinan UKL UPL dan pemanfaatan lokasi bawa laut telah diurus oleh tim melalui tim koordinasi kabupaten, katanya.
Adapun pelaksana proyek apartemen ikan yakni CV. Clougc Indonesia yang melalui proses penunjukan langsung oleh tim kesekretariatan PPM 2019 dengan anggaran Rp 900 juta. Sementara BCC dikerjakan oleh CV. Dwi Karya Indonesia melalui proses lelang dan kontraktor pengawasan CV. Bahtera Karya Konsultan. Pembangunan tersebut menelan anggaran sebesar Rp 2,2 Miliar. Kedua program tersebut merupakan tahun anggaran 2018-2019, bebernya.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














