INPUTRAKYAT_LUTIM,–Badan Kordinasi Antar Desa (BKAD) Kecamatan Malili disomasi oleh konsultan Sofyan melalui kuasa hukumnya.
Somasi tersebut ia lakukan lantaran BKAD diduga ingkar janji atau wanprestasi pada pembayaran kontrak perencanaan proyek Water Park Desa Puncak Indah.
Kuasa Hukum Sofyan, Lukman Al Kadri membenarkan somasi tersebut. “Iye, tadi kami sudah layangkan somasi ke BKAD,” ungkapnya, Selasa (08/03/2022).
Hal itu kami lakukan kata Lukman, lantaran klien kami belum dibayarkan apa yang menjadi haknya sebagaimana tertuang dalam kontrak sejak tahun 2020 sampai hari ini.
“Dengan waktu dua tahun itu tentu klien kami sangat dirugikan baik secara materil maupun in materil,” jelasnya.
Parahnya, belum lama ini Ketua BKAD melakukan pembayaran kontrak tersebut senilai Rp 60 juta ke salah satu tim pelaksana pekerjaan secara tunai bukan secara via transfer ke rekening perusahaan.
“Seharusnya BKAD membayarkan kontrak tersebut ke pemilik perusahaan bukan ke tim pelaksana. Dan lucunya, dana itu diantarkan langsung ke rumah salah satu tim tersebut,” beber Lukman.
Ada apa BKAD melakukan demikian? Sementara pembayaran diatur secara jelas dalam kontrak, dan bahkan pembayaran itu dilakukan tidak diketahui oleh klien kami, tandasnya.
Memang klien kami bukan pemilik perusahaan tersebut namun perlu diketahui bahwa klien kami meminjam perusahaan itu untuk dipergunakan sebagai perencanaan pada proyek Water Park.
“Namun proses pembayaran, kok klien kami tidak mengetahui, dan kenapa Ketua BKAD Malili mengambil dana tersebut dari Bank secara tunai lalu diantarkan ke salah satu tim pelaksana tidak ditransfer langsung melalui ke rekening perusahaan?,” Ujarnya.
Tak hanya itu, BKAD Malili juga menerbitkan kontrak perencanaan baru tanpa sepengetahuan klien kami, artinya kontrak lahir diatas kontrak, ini makin ngaco, sementara klien kami memiliki kontrak sebelumnya yang ditandatangani oleh Ketua BKAD Malili, tegas Lukman.
“Kesimpulannya kami tidak mau tahu soal pembayaran yang dilakukan BKAD dengan salah satu tim, itu urusannya, yang kami tahu BKAD harus membayar kontrak sebelumnya dalam hal ini klien kami,” tandasnya.
Ditambahkan, somasi itu kami beri waktu seminggu, kalau belum diindahkan kami kembali layangkan somasi, tetapi kalau belum juga diindahkan kami akan akan tempuh jalur pidana.
Sementara itu, Ketua BKAD kawasan layanan jasa dan perkotaan Kecamatan Maiili, Hikwan Hafid saat dikonfirmasi mengatakan, itu masalah mereka berdua antara Ahmad dan Sofian, kita klarifikasi ke Ahmad saja, singkatnya.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














