Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Kasus Kades Lakawali Penuhi Unsur Pidana Pemilu, Diserahkan ke Polisi

2589
×

Kasus Kades Lakawali Penuhi Unsur Pidana Pemilu, Diserahkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kasus yang melilit Kepala Desa Lakawali, Muh Yamin bergulir di Gakumdu Bawaslu Luwu Timur akhirnya menui titik terang.

Informasi yang diperoleh media ini, jika laporan tersebut ditindaklanjuti ke instansi tujuan yakni Polres Luwu Timur dan berstatus memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.

Hal itu berdasarkan hasil kajian terhadap laporan dengan nomor register: 002/Reg/LP/PL/Kab/27.10/II/2024.

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari membenarkan status laporan kasus tersebut, ungkapnya, Minggu (17/3/2024).

“Tadi sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan, dan kami (Bawaslu) sudah menyerahkan ke Kepolisian perkaranya,” ujarnya.

“Perkara tersebut sudah kewenangan kepolisian karena perkaranya sudah kami serahkan,” sambungnya lagi.

Untuk perkembangan perkaranya tambah Pawennari, silahkan konfirmasi langsung Polres Luwu Timur, karena sudah menjadi kewenangan mereka.

Sekedar informasi, Kades Lakawali, Muh Yamin sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Lutim lantaran meminta memenangkan Caleg tertentu dari PDIP baik DPRD Lutim dan Provinsi.

Seruan tersebut ia sampaikan disalah satu rumah kepala dusun dengan mengumpulkan aparat Desa Lakawali pada masa tenang.

Apesnya, seruan Kades Lakawali tersebut berhasil didokumentasikan oleh salah satu aparat yang hadir dalam perteman tertutup tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *