INPUTRAKYAT_LUTIM,–Program hati nurani yang dianggap sebagian orang irasional, padahal hanya pemimpin yang berfikir rasional lah yang mampu merealisasikan program ini.
Perlu diketahui program Kartu Lansia merupakan program non profit dimana tidak ada keuntungan yang sifatnya materi. Murni program memanusiakan manusia yang datang dari pemikiran dan empati yang tinggi.
Program ini tidak hanya bertujuan mensejahterakan lansia tapi juga ada keluarga yang teringankan bebannya. Bukan kah tugas pemerintah hadir untuk itu ? Program Kartu Lansia tidak hanya berbicara soal kesejahtraan tapi juga mencakup kesehatan, ekonomi dan perlindungan sosial bagi lansia.
Demikian diungkapkan Ittong Sulle, juru bicara pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam – Puspawati Husler (Ibas – Puspa), Jumat (4/10/2024).
“Jadi, jangan terburu-buru menyebut program ini adalah program blunder, dengan berbagai hitungan yang seolah-olah daerah ini akan bangkrut. Kami jaminkan jika Ibas-Puspa terpilih justru Luwu Timur akan Maju. Salah satu buktinya kami punya program Kartu Lansia yang sesuai dengan Prinsip SDGS, No One Leaft Behind atau tidak ada yang tertinggal,” tegasnya.
Lanjutnya, barisan Ibas-Puspa saat ini tentunya memiliki pemikiran yang matang dan memiliki visi misi yang jelas untuk memajukan Luwu timur dan ini bukti bahwa Ibas-puspa adalah satu-satu nya kandidat yang peduli dengan semua kelompok termasuk yang rentan, yakni Lansia.
Menanggapi berbagai tanggapan sejumlah Tokoh dari pendukung Paslon lain terkait program Kartu Lansia yang menurut mereka tidak dapat di jalankan kata Ittong Sulle, jika membahas terkait Lansia maka yang perlu di perhatikan pijakan regulasinya, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 yang mengatur tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengatur tentang kesehatan. Dimana dalam salah satu poinnya terkait dengan Kesehatan Lanjut Usia, bukan tentang Kesejahteraan Lansia.
“Perlu diketahui justru pasca Pemerintah mengeluarkan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 terkait kesehatan ini maka Lansia berhak mendapatkan akses ke fasilitas pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan lansia,” jelasanya.
Ia menambahkan, bahwa sudah banyak daerah yang menjalankan program Kesejahteraan Lansia ini, semisal Pemprov DKI Jakarta yang di kenal dengan KLJ (Kartu Lansia Jakarta).














