Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Sikat Penyalahgunaan BBM, Polres Luwu Timur Limpahkan Dua Pelaku ke Kejari

2409
×

Sikat Penyalahgunaan BBM, Polres Luwu Timur Limpahkan Dua Pelaku ke Kejari

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Polres Luwu Timur serahkan dua tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, baru-baru ini.

Kedua tersangka, RS dan AS. Barang bukti (BB) yang turut diamankan, satu unit mobil truck beromor polisi DP 8985 HB dan STNK serta uang hasil lelang BB solar 9.760 liter senilai Rp 71.178.900, pengganti barang bukti.

Demikian diungkapkan Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

“Kasus ini berawal saat ditemukan adanya kegiatan pengangkutan BBM yang tidak sesuai aturan yang berlangsung di Jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Luwu Timur beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Lanjutnya, berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses pengungkapan kasus ini, kegiatan tersebut tercatat sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta KUHPidana.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Luwu Timur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM maupun LPG Subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *