Example 728x250
Example 728x250
Input Hukrim

Bupati Jeneponto Menunda Kenaikan Tarif PBB Yang Ditetapkan DPRD

996
×

Bupati Jeneponto Menunda Kenaikan Tarif PBB Yang Ditetapkan DPRD

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_JENEPONTO–-Kisruh kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya di tetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membuat kegaduhan di masyarakat, kenaikan itu dirasa memberatkan.

Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan pun menunda penerapan kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Wilayah Kabupaten Jeneponto.

Hal ini diungkapkan Bupati Jeneponto, Paris Yasir usai rapat dengan Kepala Bapenda, Kapolres jeneponto, dan Dadim 1425 Jeneponto soal isu kenaikan tarif PBB.

Kenaikan PBB ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tertuang dalam perda nomor 7 tahun 2023 tentang pajak Daerah kini di tunda dengan berbagai pertimbangan.

“Pertama, mempertimbangkan faktor sosial ekonomi masyarakat. Kedua belum massif sosialisasi soal kenaikan tarif PBB, apakah regulasi yang ditetapkan tidak memberatkan masyarakat, dan terakhir berdasarkan surat edaran Kementrian Dalam Mengeri,” Kata Paris Yasir

Bupati Jeneponto menegaskan saat ini pembayaran PBB di Jeneponto masih menerapkan pembayaran PBB tahun sebelumnya.

“Masih menerapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun sebelumnya, yakni tanah yang memiliki bangunan yang membayar pajak, dan yang tidak tetap tidak membayar pajak,” Jelasnya.

Penundaan ini sesuai dengan surat edaran menteri dalam negeri Tito Karnavian. Tito menekankan, Kemendagri juga telah mengeluarkan surat edaran dan sudah melakukan rapat secara virtual kepada seluruh kepala daerah. Dalam rapat tersebut, mengintruksikan agar kebaikan tarif PBB dapat mempertimbangkan faktor sosial ekonomi masyarakat di daerahnya.

“Kalau itu memberatkan, maka aturan itu dapat ditunda,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *