Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Baharuddin : Dorong Partisipasi Publik dalam Penyebarluasan Edukasi Rokok Ilegal dan Perda KTR

531
×

Baharuddin : Dorong Partisipasi Publik dalam Penyebarluasan Edukasi Rokok Ilegal dan Perda KTR

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,—KALAENA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur bersama Bea Cukai Malili terus memperkuat sinergi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal sekaligus memperluas pemahaman masyarakat terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Melalui kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat sebagai garda depan penyebarluasan informasi, Selasa ( 26/8/2025)

Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Kalaena tersebut dibuka secara resmi oleh Camat Kalaena, H. Marzuki, didampingi Sekretaris Camat, Burhanuddin, serta dihadiri perwakilan Bea Cukai Malili,Kepada Sekolah, Kepada Desa, Kepala Puskesmas dan Tokoh masyarakat

Dalam sambutannya, Camat Kalaena, H. Marzuki, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Satpol PP Luwu Timur yang menggandeng Bea Cukai dalam melaksanakan sosialisasi. Menurutnya, kegiatan ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi merupakan langkah nyata dalam melindungi masyarakat

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membawa dampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Demikian pula dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok, tujuannya jelas untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi anak-anak, keluarga, dan masyarakat luas. Saya mengajak kita semua untuk bersama-sama mendukung program ini,” tegasnya.

 

Perwakilan Bea Cukai Malili, Boin, yang membawakan materi tentang ketentuan cukai menjelaskan secara detail tentang ciri-ciri rokok ilegal, termasuk kemasan tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Ia menekankan bahwa perdagangan rokok ilegal menimbulkan kerugian besar bagi penerimaan negara serta mengancam konsumen karena tidak memenuhi standar produksi yang resmi.

“Peran masyarakat sangat penting, karena tanpa informasi dari bawah, pengawasan kami tidak akan maksimal. Kami berharap masyarakat lebih berani melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Luwu Timur, Baharuddin,S.Pd.M.Si yang menjadi narasumber utama, menyampaikan penjelasan panjang mengenai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ia menekankan bahwa regulasi tersebut bukan untuk membatasi hak perokok, melainkan untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok agar terbebas dari paparan asap rokok.

Menurut Baharuddin, lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan ruang publik Lainya . Penerapan KTR, kata dia, sejalan dengan upaya pemerintah Daerah dalam meningkatkan Kualitas kesehatan masyarakat Luwu Tiimur

“Mari kita jadikan diri kita sebagai garda terdepan dalam penyebarluasan informasi. Sosialisasi bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama. Dengan dukungan masyarakat, aturan ini akan lebih mudah dipahami dan dijalankan. Kawasan Tanpa Rokok adalah investasi untuk generasi yang lebih sehat,” tegas Baharuddin.

 

Ia juga menambahkan bahwa tujuan Satpol PP menggandeng Bea Cukai dalam kegiatan ini adalah untuk menghadirkan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat. Selain aspek hukum daerah terkait KTR, masyarakat juga perlu diedukasi mengenai bahaya dan sanksi hukum atas peredaran rokok ilegal.

“Melalui sinergi ini, masyarakat bisa mendapatkan gambaran utuh. Dari sisi cukai, kita pahami dampaknya terhadap negara dan ekonomi; dari sisi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok kita pahami pentingnya menjaga kesehatan lingkungan.
Melalui Kegiatan inilah Satpol PP ingin mengedukasi, bukan hanya menertibkan,” jelasnya.

turut hadir Kepala Bidang Penegakan Perda Ibrahim Yakub, Kasi Penegakan Paulus.E, Kasi Pembinaan,Pengawasan dan Penyuluhan Nirhati, Kegiatan ini disambut antusias oleh peserta yang hadir. Banyak di antara mereka menyampaikan komitmen untuk ikut serta dalam mengawasi peredaran rokok ilegal serta mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan masing-masing.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, dan masyarakat, diharapkan upaya menciptakan lingkungan sehat, bebas rokok ilegal, serta kepatuhan aturan dapat terwujud di Kabupaten Luwu Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *