LUWU TIMUR – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat internal membahas pelaksanaan pemusnahan arsip inaktif, Rabu (10/9/2025) di Ruang Aspirasi DPRD. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, tertib, dan akuntabel.
Rapat dipimpin Sekretaris DPRD Lutim, Aswan Azis, dengan melibatkan para kepala bagian, pejabat fungsional, serta seluruh staf sekretariat. Dalam arahannya, Aswan menekankan bahwa arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna wajib dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemusnahan arsip inaktif ini adalah bentuk komitmen kita menjaga kerapian administrasi sekaligus transparansi kepada publik. Arsip yang sudah melewati masa retensi tidak boleh menumpuk, harus ditangani sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas Aswan.
Selain efisiensi ruang penyimpanan, pemusnahan arsip juga dinilai penting untuk melindungi keamanan informasi negara dan kelembagaan. Proses ini dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta pedoman Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Dalam rapat tersebut, dibahas pula teknis pelaksanaan pemusnahan, mulai dari tahap pendataan, penilaian, penyusunan berita acara, hingga persetujuan pejabat berwenang. Dengan mekanisme yang jelas, Sekretariat DPRD memastikan setiap tahapan berjalan sesuai standar regulasi.
Melalui agenda ini, Sekretariat DPRD Luwu Timur menegaskan keseriusannya meningkatkan kualitas tata kelola administrasi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga legislatif daerah.














