Example 728x250
Example 728x250
Input Parlemen

DPRD Lutim Minta Perusahaan Tambang Contoh PT Vale, Andi Ahmad Kritik Operasional PT PDS

73
×

DPRD Lutim Minta Perusahaan Tambang Contoh PT Vale, Andi Ahmad Kritik Operasional PT PDS

Sebarkan artikel ini

MALILI – Anggota DPRD Luwu Timur, Andi Ahmad, menegaskan bahwa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Luwu Timur harus menjadikan PT Vale sebagai acuan dalam menjalankan aktivitas pertambangan yang berkelanjutan.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar aspirasi bersama Aliansi Masyarakat Desa Harapan di ruang aspirasi DPRD, Selasa (9/12/2025).

Menurut Andi Ahmad, selama 57 tahun beroperasi, PT Vale telah menunjukkan komitmen kuat dalam hal pemberdayaan masyarakat serta pengelolaan lingkungan.

“Perusahaan yang menambang di Luwu Timur semestinya mencontoh PT Vale. Sudah puluhan tahun beroperasi, namun tidak pernah abai terhadap masyarakat dan lingkungan,” ujar Andi Ahmad.

Ia menilai pola tambang yang tidak memperhatikan aspek lingkungan dan sosial hanya akan merugikan masyarakat luas.

“Menambang secara ugal-ugalan, yang terdampak adalah kita semua. Tapi yang menikmati untungnya hanya perusahaan,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Harisah Suharjo, yang memimpin rapat tersebut, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat akan menjadi perhatian serius lembaga legislatif.

“Ini atensi kami sebagai masyarakat dan juga sebagai DPRD Luwu Timur,” ujarnya.

Aspirasi penolakan terhadap operasional PT PDS disampaikan langsung oleh Ashar dan Zakkir mewakili Aliansi Masyarakat Desa Harapan. Mereka menilai perusahaan tersebut tidak memiliki kontribusi bagi warga di area terdampak tambang.

“Penolakan ini kami sampaikan karena kami menilai PT PDS tidak ada kontribusinya terhadap masyarakat sekitar operasional,” kata Ashar.

Zakkir juga mempertanyakan pelaksanaan reklamasi tambang sejak perusahaan tersebut beroperasi.

“Kami mempertanyakan jaminan reklamasi PT PDS. Sejak 2006 hingga sekarang tidak ada terlihat reboisasi atau reklamasi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa PT PDS saat ini berada dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku hingga 2027. Karena itu, pihaknya meminta DPRD melakukan evaluasi menyeluruh sebelum izin diperpanjang.

“Kami meminta DPRD meninjau kembali jika PT PDS mengajukan perpanjangan IUP,” tegas Zakkir.

Rapat dengar aspirasi masih berlangsung, sementara perwakilan PT PDS belum terlihat hadir memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *