MALILI – DPRD Kabupaten Luwu Timur melalui Komisi I akan menggelar rapat lanjutan terkait tindak lanjut hasil audiensi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengenai skema penanganan tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi PPPK paruh waktu.
Rapat tersebut digelar Selasa, 9 Desember 2025, pukul 13.30 WITA di Ruang Rapat Banggar DPRD Kabupaten Luwu Timur.
Dalam surat permintaan kehadiran yang ditujukan kepada Bupati Luwu Timur, DPRD meminta agar sejumlah pejabat hadir, di antaranya:
Kepala Dinas Kesehatan Luwu Timur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur, Kepala BKPSDM Luwu Timur, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Luwu Timur, Direktur RSUD I Lagaligo, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Luwu Timur, dan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.
Agenda rapat difokuskan pada pembahasan tindak lanjut nasib 208 tenaga non-ASN yang telah bekerja lebih dari dua tahun namun belum terakomodasi dalam skema pengangkatan PPPK.
Anggota Komisi I DPRD Luwu Timur, Rusdi Layong, menegaskan bahwa rapat ini bukan sekadar tindak lanjut administratif, tetapi bentuk komitmen memperjuangkan hak para tenaga non-ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun.
“Rapat ini kita gelar untuk memperjuangkan nasib mereka yang tidak lolos P3K paruh waktu. Setelah pertemuan kami dengan KemenPAN-RB, ada harapan baru bagi mereka,” ujarnya.
Rusdi menyebutkan bahwa hasil audiensi di pusat membuka peluang adanya skema khusus bagi daerah yang masih membutuhkan tenaga teknis dan pelayanan dasar, khususnya di sektor kesehatan dan pendidikan.
“Jadi ada solusi, bagi tenaga kesehatan bisa digaji lewat BLUD, tenaga guru lewat dana BOS, dan tenaga administrasi di instansi melalui skema PJLP (penyedia jasa lainnya perorangan).
DPRD berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan langkah konkret sebagai bentuk tanggung jawab moral pemerintah daerah terhadap tenaga non-ASN yang selama ini berperan aktif dalam pelayanan publik.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah maju dalam menentukan arah kebijakan daerah menyangkut tenaga kerja yang selama ini menunggu kepastian status kepegawaian mereka.














