INPUTRAKYAT, PALOPO – Sedikitnya 44 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat remisi khusus Natal 2025. Diketahui 17 orang di antaranya merupakan terpidana kasus narkoba.
“Ada 44 orang warga binaan lapas dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2025,” ucap Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jose Quelo. Kamis, 25 Desember 2025.
Jose menuturkan, pemberian remisi tersebut dilakukan secara simbolis di Lapas Palopo pada Kamis (25/12). Napi yang mendapat remisi merupakan terpidana dari berbagai kasus.
” Sebanyak 17 orang yang mendapat remisi adalah kasus narkoba, 20 kasus perlindungan anak, 6 orang pidana umum dan 1 kasus pembunuhan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, remisi yang diberikan kepada 44 narapidana pun bervariasi antara 15 hingga 45 hari. Namun tidak ada napi di antaranya yang langsung bebas.
“Sedangkan waktu remisinya itu 6 orang dapat remisi 15 hari, 25 dapat remisi sebulan dan 9 orang dapat remisi 1 bulan 15 hari, untuk yang langsung bebas tidak ada,” tambah Jose.
Jose menjelaskan, remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang dianggap memiliki perubahan sikap dan perilaku positif selama berada di lapas. Dia berharap pemberian remisi menjadi penyemangat narapidana lainnya untuk terus bersikap baik.
“Remisi ini adalah hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, sekaligus menjadi dorongan moral agar mereka terus berproses menjadi peribadi yang lebih baik,” jelasnya.(*)












