Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran, Ini Aturan Selama Ramadhan

481
×

Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran, Ini Aturan Selama Ramadhan

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam mengeluarkan surat edaran untuk menjaga situasi kondusif selama bulan suci Ramadhan.

Beberapa poin dalan surat edaran tersebut yakni,

1. Menginstruksikan kepada semua pelaku usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotek, live musik, panti pijat/refleksi/spa dan sarana penunjang tempat hiburan agar kegiatan usaha tidak dilaksanakan atau ditutup.

2. Menginstruksikan kepada pelaku usaha billiard agar melakukan pengelolaan pengunjung dan tidak menjual/menyediakan minuman beralkohol serta menyesuaikan jam operasional sesuai dengan batas waktu operasional yang
diatur oleh Kabupaten/Kota selama Bulan Ramadan.

3. Melarang penggunaan petasan selama Bulan Ramadan untuk mewujudkan keamanan dan ketenteraman masyarakat di wilayahnya.

4. Mengimbau kepada pelaku usaha restoran, rumah makan, pedagang kaki lima, warung, serta usaha sejenisnya tidak menyuguhkan minuman beralkohol dalam pelaksanaan usahanya dan menggunakan penutup (tirai, kain, dan sejenisnya) pada siang hari selama Bulan Ramadan, agar aktivitas makan minum tidak
terlihat masyarakat umum.

5. Mengimbau kepada masyarakat muslim untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan memperkuat niat dan tekad, banyak bertaubat dan beristigfar memohon ampunan serta doa kebaikan bagi diri,
keluarga, bangsa dan negara.

6. Mengimbau kepada masyarakat muslim untuk melaksanakan salat fardu dan tarawih/witir secara berjamaah, memperbanyak membaca Al-Quran, menghidupkan Qiyamullail dan amalan lainnya, serta menjaga diri dari kegiatan yang dapat mengurangi nilai ibadah di Bulan Suci Ramadan.

7. Mengimbau kepada masyarakat muslim untuk menunaikan Zakat Mal bagi yang telah memenuhi syarat dan Zakat Fitrah di akhir Bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.

8. Mengimbau kepada para mubalig/penceramah agama untuk berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, dan kemaslahatan umat dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah.

Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat dalam menjalani ibadah puasa dan hari raya Idul Fitri, sambil tetap memperhatikan kebutuhan kesehatan dan keselamatan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *