Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Aksi Pemusnahan Barang Kena Cukai Oleh KPPBC Dipertanyakan

377
×

Aksi Pemusnahan Barang Kena Cukai Oleh KPPBC Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kegiatan pemusnahan barang kena cukai yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Malili, Senin (29/01) kemarin menuai pertanyaan.

Pasalnya saat kegiatan tersebut, tampak tak dihadiri sebagian penegak hukum di Kabupaten Luwu Timur, diantaranya pihak Kejaksaan Lutim dan Pengadilan Negeri Malili.

Sementara, pemusnahan hasil sitaan tersebut seharusnya wajib dihadiri penegak hukum sebagai mengetahui.

Atas ketidak hadiran tersebut, saat dikonfirmasi Ketua PN Malili, Khairul, SH MH sama sekali tidak mengetahui kegiatan itu.

“Saya tidak tahu itu de, karena pihak KPPBC tidak pernah bersurat ke kami, seharusnya mereka melaporkan ke kami sebagai penegak hukum terakhir di Kabupaten Luwu Timur,” ungkapnya kepada InputRakyat.co.id, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/01/18).

Menurutnya, setiap tindakan yang dilakukan KPPBC harus menembuskan ke kami, apalagi barang pemusnahan tersebut merupakan hasil penyitaan, dan tidak menutup kemungkinan tidak terjadi tindak pidana didalamnya.

“Nah sekarang barang sitaan ada, sementara pelaku atau pemilik barang posisinya ada dimana, apakah sudah diproses atau belum, namun kalau hanya diberikan teguran atau pembinaan kok bisa, sementara hal itu sudah perbuatan melawan hukum yang merugikan Negara,” terang Khairul.

Toh kalau misalnya hanya barang yang ditemukan kata Khairul, seharusnya ada tembusan ke kami lalu mereka buatkan berita acara dan kami mengetahui, sebagai dasar laporan pertanggung jawaban mereka, ujarnya.

“Selama ini setiap penyitaan yang dilakukan pihak KPPBC tidak informasi ke kami dan bahkan pelaku penyelundupan barang ilegal tersebut sampai saat ini kami belum pernah menerima terdakwanya, ada apa ini, itu perlu di cek,” tandas Khairul.

Ia menambahkan, bukannya saya mau campuri urusan mereka, namun pihak KPPBC harus tertib prosedural, kuncinya.

Untuk diketahui, dalam pemusnahan itu tampak barang kena cukai (BKC) tahun 2016 berupa 19 surat bukti penindakan BKC Ilegal, 459.850 batang rokok, 21 botol minuman mengandung elit alkohol. Jika ditotal nilai jumlah barang sitaan hasil penindakan mencapai Rp.275.910.000 dengan potensi kerugian negara Rp.137.955.000 dan total keseluruhan Rp.413.865.000.

Sedangkan untuk tahun 2017 berupa 24 Surat Bukti penindakan BKC ilegal, 686.504 Batang Rokok, 588 Botol minuman mengandung elite alkohol, jika di totalkan jumlah barang sitaan hasil penindakan mencapai Rp.449.660.120 dengan potensi kerugian Negara Rp.229.978.840 dan total keseluran untuk tahun 2017 adalah Rp.679.638.960.

BKP ditemukan dienam kabupaten merupakan daerah pengawasan KPPBC TMP C malili, yakni Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara dan Kota Palopo.

Selama tahun 2017 KPPBC malili juga dibebani target BM sebesar Rp 14 Miliar dan berhasil dikumpulkan penerimaan begara berupa Bea Masuk sebesar Rp.14.623.499.000 (102%), PPN sebesar Rp. 132.414.900.000 dan PPH sebesar Rp. 33.438.921.000.

Tampak ratusan barang sitaan KPPBC dimusnahkan.

Liputan: Harding | Editor: Zhakral.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *