Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Satpol PP Lutim Disorot di Kawasan Industri Laoli: Langgar Wewenang atau Tegakkan Aturan? Ini Penjelasannya

207
×

Satpol PP Lutim Disorot di Kawasan Industri Laoli: Langgar Wewenang atau Tegakkan Aturan? Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kehadiran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur di kawasan industri Dusun Laoli, Desa Harapan, menuai kritik dari berbagai pihak. Gelombang reaksi bahkan meluas di media sosial, dengan sejumlah warganet mempertanyakan legalitas tindakan aparat tersebut.

Sebagian publik menilai, kehadiran Satpol PP di kawasan industri telah melampaui kewenangan dan keluar dari tugas pokok serta fungsinya. Anggapan ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah Satpol PP memang berhak melakukan penertiban di lokasi tersebut, khususnya terkait aset pemerintah daerah?

Sorotan Publik dan Munculnya Persepsi Keliru

Informasi yang beredar menyebutkan, Satpol PP turun ke lokasi untuk melakukan penertiban terhadap lahan yang diklaim sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Namun, langkah tersebut justru memicu persepsi bahwa Satpol PP telah memasuki wilayah kewenangan yang bukan menjadi domainnya, terlebih karena lokasi berada di kawasan industri.

Padahal, secara regulasi, kewenangan Satpol PP tidak dibatasi pada jenis kawasan, melainkan pada fungsi penegakan aturan daerah.

Akademisi Hukum Tata Negara, Andi Cibu M, menjelaskan, bahwa Satpol PP memiliki kewenangan dalam menertibkan aset pemerintah daerah, namun bukan dalam kapasitas sebagai pemilik.

“Satpol PP itu penegak Peraturan Daerah dan penyelenggara ketertiban umum. Jadi mereka bisa melakukan penertiban jika ada pelanggaran, termasuk terkait pemanfaatan aset daerah,” ungkapnya kepada media ini, Kamis (30/4/2026).

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 255, yang menyebutkan bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Dengan demikian kata dia, kehadiran Satpol PP di suatu lokasi bukan untuk mengklaim kepemilikan, melainkan menjalankan fungsi penegakan hukum daerah.

Ia membeberkan, bahwa kewenangan tersebut juga diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, terutama Pasal 5. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa Satpol PP bertugas menegakkan Perda terkait ketertiban umum, termasuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan barang milik daerah.

Selain itu lanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah memberikan dasar bagi pemerintah daerah untuk mengamankan asetnya. Jika terdapat penggunaan tanpa hak atau gangguan terhadap aset, kepala daerah dapat memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban.

“Artinya, tindakan Satpol PP di lapangan memiliki legitimasi hukum selama dilakukan dalam kerangka penegakan aturan dan atas instruksi pemerintah daerah,” ujar Andi Cibu lagi.

Penertiban dan Tantangan di Lapangan

Dalam praktiknya, penertiban aset daerah tidak selalu berjalan mulus. Penolakan dari pihak tertentu kerap terjadi, terutama jika berkaitan dengan kepentingan ekonomi atau klaim penguasaan lahan.

Menurut Andi Cibu, kondisi tersebut merupakan hal yang umum.

“Penolakan itu biasa terjadi. Tapi Satpol PP tetap harus menjalankan tugasnya sesuai arahan pemerintah daerah. Yang penting tidak dilakukan sembarangan, harus terukur dan mengikuti prosedur,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam situasi yang berpotensi menimbulkan konflik atau ancaman terhadap petugas, regulasi telah memberikan solusi.

“Dalam PP 16 Tahun 2018, Satpol PP dapat meminta bantuan aparat TNI atau Polri. Sementara itu, Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang SOP Satpol PP mengatur tahapan penertiban, mulai dari pendekatan persuasif, pemberian peringatan, hingga tindakan koersif sebagai langkah terakhir,” tutupnya.

Kesimpulan: Bukan Melampaui Wewenang, Asal Sesuai Prosedur

Dari penelusuran terhadap aturan dan pendapat ahli, dapat disimpulkan bahwa keberadaan Satpol PP di kawasan industri Dusun Laoli tidak serta-merta melanggar aturan.

Satpol PP memang memiliki kewenangan untuk menertibkan aset pemerintah daerah, termasuk di kawasan industri, selama dilakukan dalam rangka penegakan Perda, atas perintah kepala daerah dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *