Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Viral Pengisian BBM Sampai Rp 5 Juta di SPBU Togo, Ternyata Cuma Rp 500 Ribu, Berakhir Damai di Polsek Wasuponda

242
×

Viral Pengisian BBM Sampai Rp 5 Juta di SPBU Togo, Ternyata Cuma Rp 500 Ribu, Berakhir Damai di Polsek Wasuponda

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,—Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Luwu Timur, Senfry Octavianus, menghadiri proses restorative justice (RJ) di Polsek Wasuponda, Rabu (6/5/2026), terkait video viral yang menarasikan pengisian bahan bakar minyak (BBM) hingga Rp 5 juta di SPBU Togo.

Berdasarkan hasil klarifikasi dalam forum mediasi, nilai pengisian BBM tersebut ternyata hanya sebesar Rp 500 ribu. Kekeliruan informasi dalam video itulah yang memicu polemik dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Video yang sempat beredar luas di media sosial itu memperlihatkan sebuah mobil sedang melakukan pengisian BBM. Dalam unggahannya, perekam video menyebut angka pengisian mencapai Rp 5 juta, sehingga memancing berbagai reaksi publik.

Untuk meredam dampak yang lebih luas, Polsek Wasuponda memfasilitasi pertemuan antara perekam video dan pihak SPBU Togo melalui mekanisme restorative justice. Kehadiran Kepala Disdagkop UKM dalam proses tersebut sebagai representasi pemerintah daerah yang membidangi sektor usaha dan perdagangan.

Dalam mediasi itu, perekam video bernama Alfian mengakui adanya kekeliruan dalam penyampaian informasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak SPBU Togo.

Permohonan maaf tersebut diterima dengan itikad baik oleh pihak SPBU Togo. Kedua belah pihak pun sepakat menyelesaikan persoalan secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum.

Kepala Disdagkop UKM Luwu Timur, Senfry Octavianus menyampaikan, bahwa kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyampaikan informasi yang dapat berdampak pada pelaku usaha.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi sebelum dipublikasikan agar tidak menimbulkan dampak negatif,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyelesaian melalui restorative justice yang difasilitasi Polsek Wasuponda telah mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kesepakatan kedua belah pihak.

“Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, kasus ini dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *