Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Rehab Narkoba Bayar atau Gratis? Ini Jawaban Tegas BNN Sulsel

65
×

Rehab Narkoba Bayar atau Gratis? Ini Jawaban Tegas BNN Sulsel

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,— Kepala Dinas Sosial Kabupaten Luwu Timur, Masdin mempertanyakan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba di Badan Narkotika Nasional (BNN), apakah diberikan secara gratis atau berbayar.

Pertanyaan tersebut disampaikan dalam kegiatan deklarasi Sekolah Bersinar dan penguatan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Aula Kantor Bupati Luwu Timur.

Menanggapi hal itu, perwakilan BNN Sulawesi Selatan, Anto menegaskan bahwa layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba di BNN diberikan secara gratis sebagai bentuk upaya penyelamatan generasi dari bahaya narkotika.

“Layanan rehabilitasi di BNN itu gratis, baik rehabilitasi rawat jalan maupun rawat inap selama anggaran negara masih tersedia,” tegas Anto.

Ia menjelaskan, masyarakat tidak perlu takut ataupun malu melapor jika ada anggota keluarga yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba karena pecandu narkoba wajib direhabilitasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam Pasal 54 undang-undang tersebut disebutkan bahwa pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.

“Pecandu narkoba itu orang sakit yang harus dibantu dan dipulihkan, bukan semata-mata dihukum,” ujarnya.

Menurut Anto, rehabilitasi medis dilakukan melalui institusi kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, sedangkan rehabilitasi sosial dilakukan melalui institusi sosial maupun lembaga swadaya masyarakat yang mendapat izin dari Dinas Sosial.

Ia menyebutkan, Rumah Sakit I Lagaligo Kabupaten Luwu Timur saat ini telah ditetapkan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) oleh Kementerian Kesehatan untuk layanan rehabilitasi narkoba.

Namun demikian, pihaknya mengakui masih terdapat kendala terkait keterbatasan tenaga medis yang memiliki kompetensi khusus di bidang rehabilitasi narkoba.

Karena itu, BNN bersama Dinas Kesehatan akan kembali melakukan pelatihan bagi tenaga kesehatan dan petugas puskesmas di Luwu Timur agar pelayanan rehabilitasi dapat berjalan lebih maksimal.

“Kami siap memberikan pendampingan kepada petugas rehabilitasi maupun lembaga sosial yang terlibat dalam penanganan korban penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Anto juga menyoroti masih adanya stigma di masyarakat yang membuat keluarga korban takut melapor karena khawatir diproses hukum atau merasa malu.

Padahal menurutnya, pendekatan rehabilitasi jauh lebih penting untuk memulihkan korban penyalahgunaan narkoba agar bisa kembali menjalani kehidupan normal di tengah masyarakat.

“Kadang keluarga takut melapor karena malu atau takut ditangkap. Padahal justru mereka harus segera dibantu agar bisa pulih,” jelasnya.

Selain memperkuat layanan rehabilitasi, BNN juga terus mendorong pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Luwu Timur.

Sementara, Kepala BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Agung Prabowo menyebut, proses pembentukan BNNK Luwu Timur saat ini masih diperjuangkan di tingkat pusat dan telah dibahas bersama BNN RI.

“Kami berharap tahun ini BNNK Luwu Timur bisa segera terealisasi menyusul Kota Parepare,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kendala utama pembentukan BNNK saat ini berada pada proses administrasi dan persetujuan di Kementerian PAN-RB karena lembaga tersebut nantinya berstatus vertikal di bawah BNN Provinsi Sulawesi Selatan.

Meski demikian, pihaknya mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang telah membentuk Unit Layanan Terpadu (ULT) P4GN sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan narkoba.

“ULT ini luar biasa dan menjadi langkah awal yang sangat baik. Tinggal bagaimana program-programnya nanti dijalankan secara aktif,” tandasnya.

Hadir dikegiatan tersebut, Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam, Wakapolres Lutim, Pabung TNI dan pihak PT. Vale Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *