Example 728x250
Example 728x250
Input Sulteng

Mantan Bupati Morut Diciduk, Korupsi Perjalanan Dinas Berujung Penjara

502
×

Mantan Bupati Morut Diciduk, Korupsi Perjalanan Dinas Berujung Penjara

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MORUT,— Penanganan kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara akhirnya menyeret mantan orang nomor satu di daerah itu ke balik jeruji.

Kamis (14/5/2026), Kejaksaan Negeri Morowali Utara melalui Bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen melakukan penangkapan sekaligus eksekusi terhadap mantan Bupati Morowali Utara, Moh Asrar Abd. Samad, SE.

Eksekusi dilakukan di rumah terpidana yang berada di Desa Tanahsumpu, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.

Informasi yang diperoleh, operasi penangkapan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Morowali Utara, Andi Muhammad Dedi Hidayat, SH bersama tim gabungan dari unsur pidana khusus dan intelijen.

Sejumlah jaksa dan staf turut dilibatkan dalam operasi tersebut, mulai dari Sa’ban Hutagaol, SH selaku Kasubsi Pratut, Agil Lugas Tamara, SH dari Intelijen, Ivan Yosa, SH., MKn selaku Kasubsi Penyidikan, hingga personel pendukung lainnya.

Langkah eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/Pid.Sus/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan itu, Moh Asrar Abd. Samad dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda Rp25 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kasus yang menjerat mantan kepala daerah tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021.

Kasus perjalanan dinas sendiri selama ini menjadi salah satu sektor anggaran yang rawan disalahgunakan. Modus yang kerap ditemukan dalam berbagai perkara serupa di sejumlah daerah meliputi mark-up biaya perjalanan, perjalanan fiktif, hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

Meski belum diungkap detail kerugian negara dalam perkara ini, vonis Mahkamah Agung menunjukkan adanya unsur pidana korupsi yang terbukti dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Menariknya, proses penangkapan dilakukan dengan pengamanan ketat. Kejari Morowali Utara mendapat dukungan satu regu personel Kodim 1311 Morowali, satu regu Polres Morowali Utara, serta dua personel Subdenpom Bungku.

Keterlibatan aparat gabungan itu diduga untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan saat proses eksekusi terhadap mantan kepala daerah berlangsung.

Pantauan di lapangan, proses penangkapan hingga eksekusi berlangsung aman dan kondusif. Operasi berakhir sekitar pukul 15.30 WITA.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik Morowali Utara dan memunculkan pertanyaan lebih luas terkait pengawasan penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *