INPUTRAKYAT_MAJENE,– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majene memastikan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan yang hilang tetap berjalan cepat, mudah, transparan, dan tanpa biaya.
Masyarakat yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) diimbau untuk tidak panik dan segera mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan agar proses penerbitan dokumen pengganti dapat dilakukan dengan cepat.
Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Majene, Andi Devianti Arna, S.H., menjelaskan bahwa syarat utama dalam pengurusan dokumen yang hilang adalah melengkapi administrasi dasar, terutama surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
“Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, masyarakat dapat langsung mengurus penerbitan KTP baru dengan membawa surat tersebut beserta fotokopi KK ke kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan setempat,” ujar Andi Devianti Arna, Kamis (21/5/2026).
Ia menegaskan, SOP pengurusan dokumen hilang sengaja dirancang untuk mempermudah masyarakat serta memotong jalur birokrasi yang berbelit.
Adapun tahapan pengurusan dokumen kependudukan yang hilang meliputi:
Membuat Surat Kehilangan
Warga diminta mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP atau KK.
Menyiapkan Berkas Pendukung
Membawa fotokopi KK untuk pengurusan KTP hilang atau dokumen identitas lain yang masih dimiliki.
Mendatangi Loket Pelayanan
Warga dapat langsung datang ke Kantor Disdukcapil Majene maupun kantor kecamatan setempat.
Verifikasi dan Pencetakan
Petugas akan melakukan validasi data dan memproses pencetakan dokumen baru.
Selain itu, Andi Devianti Arna juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan dokumen kependudukan. Seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Majene dipastikan gratis tanpa pungutan biaya.
“Masyarakat diharapkan mengurus sendiri dokumennya demi menjaga keamanan data pribadi dan menghindari praktik percaloan,” pungkasnya.














