INPUTRAKYAT_PALU,—Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyambut positif pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang meminta seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) segera merealisasikan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, langkah tersebut harus menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di wilayah penghasil migas. Selama ini, daerah dinilai lebih banyak menerima dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas industri ekstraktif, namun belum memperoleh manfaat ekonomi yang optimal.
“PI 10 persen ini jangan hanya dipandang sebagai kewajiban administratif semata, tetapi harus benar-benar menjadi instrumen peningkatan kapasitas fiskal daerah, pembukaan lapangan kerja, dan penguatan ekonomi lokal,” ujar Safri di Palu, Kamis (21/5/2026).
Safri menilai pemerintah daerah perlu memastikan hak partisipasi tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel agar berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, keberadaan PI 10 persen dinilai penting agar pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor migas. PI disebut dapat menjadi sumber baru dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah dan meningkatkan PAD secara lebih berkelanjutan.
“Selama ini daerah penghasil cenderung hanya mengandalkan DBH. Dengan adanya PI 10 persen, daerah memiliki peluang untuk memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri,” ucapnya.
Ketua Fraksi PKB itu juga mendukung langkah pemerintah pusat yang mendorong percepatan realisasi PI bagi daerah penghasil migas. Namun demikian, Safri menekankan agar pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut diperkuat sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pemerintah daerah harus menyiapkan regulasi, kelembagaan, dan sumber daya manusia yang memadai sehingga pengelolaan PI berjalan sehat dan tidak sekadar berhenti pada pembagian saham di atas kertas,” tekannya.
Safri turut menyambut baik arahan Menteri ESDM terkait pelibatan pengusaha lokal dalam rantai pasok industri migas. Menurutnya, keterlibatan pelaku usaha daerah penting agar masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri.
Meski begitu, Safri menegaskan bahwa keterlibatan pengusaha lokal tetap harus mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan tata kelola usaha yang baik agar industri migas tetap efisien dan berdaya saing.
“Yang terpenting adalah bagaimana keberadaan industri migas benar-benar memberikan efek berganda bagi daerah, baik dari sisi pendapatan, kesempatan kerja, maupun pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal,” tandasnya.
Di Sulawesi Tengah sendiri terdapat KKKS migas yang beroperasi, yaitu JOB Pertamina–Medco E&P Tomori Sulawesi atau dikenal sebagai JOB Tomori. KKKS ini beroperasi di sektor hulu migas di bawah pengawasan SKK Migas.
Wilayah kerja utama KKKS tersebut adalah Blok Senoro–Toili, dengan area operasi meliputi, Lapangan Gas Senoro di Kabupaten Banggai dan Lapangan Minyak Tiaka di Kabupaten Morowali Utara.














