Example 728x250
Example 728x250
Berita

Merasa Ditipu, Warga Jeneponto Polisikan Oknum Pengacara

336
×

Merasa Ditipu, Warga Jeneponto Polisikan Oknum Pengacara

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_JENEPONTO–Seorang perempuan bernama SN didampingi Kuasa hukumnya melaporkan oknum Advokat atau Pengacara berinisial MN di Polres Jeneponto, Selasa 14 April 2026.

Kuasa hukum SN, Nurul Imam Rahmat, S.H mengatakan melaporkan oknum pengacara atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana klienya dengan modus menjanjikan pengurusan tanah dan penerbitan sertifikat.

“Klien saya dijanji oleh MN akan mengurus Sertifikat tanah milik orang tuanya yang puluhan tahun dikuasai oleh orang lain. Bahkan untuk menyakinkan klien saya, oknum pengacara ini mengaku memiliki koneksi di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jeneponto yang bisa membantu menyelesaikan uruskan tersebut,”Kata Nurul Imam Rahmat

Selain itu, Kata Imam oknum lawyer ini berjanji ke klienya bisa menyelesaikan pengurusan ini dalam jangka waktu 1 bulan saja. sehingga pada saat itu klien saya mengajak MN untuk bersama-sama menemui orang BPN yang dia maksud, tapi MN menolak dengan alasan bahwa sertifikat ini di urus lewat jendela. Intinya klien saya disuruh menyiapkan uang untuk biaya pengukuran dan biaya penerbitan sertifikat secepatnya sebelum teman saya pindah ke BPN Kabupaten Selayar.

“Atas iming-iming tersebut klien saya memenuhi permintaan oknum pengacara ini, meski harus meminjam uang ke beberapa orang,”jelasnya

Ia mengatakan klien saya memberikan uang ke oknum lawyer secara bertahap, hingga total uang keseluruhan yang diberikan sekitar 329.000.000. “Namun sampai saat ini pengurusan tersebut belum ada kejelasan, dan klien saya merasa ditipu karena waktu yang dijanjikan oleh MN untuk menyelesaikan pengurusan ini sudah lewat,”bebernya

Lawyer muda ini menjelaskan klienya mulai sadar bahwa dirinya tertipu waktu diam- diam ke kantor BPN Jeneponto untuk mempertanyakan terkait pengurusan tanah orang tuaku yang diurus oleh MN karna waktu yang dijanjikan sudah lewat.

“Alhasil, klien saya mendapatkan informasi bahwa MN ternyata sama sekali tidak pernah datang mengurus sertifikat yang di janjikan,”Katanya

Saat ditanya soal, apa bukti klienya memberikan sejumlah uang ke oknum pengacara ini untuk mengurus sertifikat tanah. Ia mengaku bahwa kliennya memiliki bukti transaksi.

“Ada bukti transaksi dan sudah di serahkan di Kepolisian Polres Jeneponto,”Jelasnya

Nurul Imam Rahman, S.H Selaku Kuasa hukum SN. menenambahkan bahwa dalam menjalankan tugas profesi advokat dilarang keras untuk menjanjikan sesuatu/kemenangan kepada klien sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Undang-undang No 18 tahun 2003 tentang advokat.

Tugas advokat hanya mendampingi Klien dan memberikan nasehat hukum disetiap progres perkara, tentunya menjanjikan kemenangan atau sesuatu kepada pencari keadilan selain betentangan dengan kode etik advokat juga melampaui kapasitasnya sebagai advokat.

Advokat muda itu berharap kepada jajaran polres Jeneponto khususnya Unit Tipidter untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 dan 486 KUHPida yang dialami kliennya dengan cara transparan, jujur dan senantiasa mengedepankan asas aquality before the law , artinya penegakan supremasi hukum di negeri ini harus ditegakkan tanpa tebang pilih.

Saya berharap bahwa tindak tersebut harus menjadi perhatian khusus dan menjadi musuh bersama, karna selain bertentangan dengan regulasi juga merusak Marwah penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *