Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Kejari Lutim Turun ke Desa, Ingatkan Pengelolaan Aset Harus Sesuai Hukum

186
×

Kejari Lutim Turun ke Desa, Ingatkan Pengelolaan Aset Harus Sesuai Hukum

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kejaksaan Negeri Luwu Timur terus memperkuat upaya pencegahan penyimpangan di tingkat desa melalui penyuluhan hukum tentang pengelolaan aset desa. Kegiatan tersebut digelar di Kantor Desa Balantang, Kecamatan Malili, Jumat (26/6/2026).

Penyuluhan menghadirkan Kepala Subseksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Andi Muhammad Ryas Yunus sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Andi Muhammad Ryas Yunus menegaskan, bahwa pengelolaan aset desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kunci terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan terhindar dari persoalan hukum.

“Aset desa bukan sekadar milik pemerintah desa saat ini, tetapi merupakan amanah bagi seluruh masyarakat dan generasi yang akan datang. Karena itu, pencatatan, pengamanan, hingga pemanfaatannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pemerintah desa perlu memahami berbagai aspek dalam pengelolaan aset, mulai dari penggolongan jenis aset, mekanisme perolehan, pemanfaatan, hingga perubahan status barang milik desa. Seluruh proses tersebut, menurutnya, harus mengacu pada regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kegiatan ini dihadiri Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, pengurus TP-PKK, Kepala Dusun Toddopuli dan Mallusetasi, kader kesehatan, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta para Ketua RT se-Desa Balantang.

Selama penyuluhan berlangsung, peserta tampak antusias mengikuti materi. Sesi diskusi dan tanya jawab dimanfaatkan untuk mengonsultasikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan aset maupun barang milik desa.

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Balantang, H. Hasimning, melalui perwakilannya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur atas pelaksanaan penyuluhan tersebut. Menurutnya, edukasi hukum seperti ini menjadi bekal penting bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui penyuluhan ini, kami berharap pengelolaan aset desa semakin tertib, terdokumentasi dengan baik, serta mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan Desa Balantang dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Penyuluhan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi hukum kepada pemerintah desa dan masyarakat. Diharapkan, upaya tersebut dapat mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berintegritas. (Solihin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *