Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Satpol PP Sisir SPBU di Luwu Timur, Penyaluran BBM Diawasi Ketat

499
×

Satpol PP Sisir SPBU di Luwu Timur, Penyaluran BBM Diawasi Ketat

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat edaran Bupati Luwu Timur mengenai penyaluran BBM tepat sasaran.

Sejak surat edaran diberlakukan, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur diterjunkan menyisir seluruh SPBU di wilayah tersebut.

Mereka melakukan pengawasan sekaligus menyosialisasikan aturan baru kepada pengelola SPBU, operator, dan masyarakat.

Dalam surat edaran itu, pemerintah menetapkan sedikitnya lima ketentuan yang wajib dipatuhi pengelola SPBU.

Pertama, operator dilarang melayani pengisian BBM secara berulang pada kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih.

Kedua, pengisian BBM tidak boleh dilakukan apabila QR Code yang digunakan tidak sesuai dengan nomor polisi maupun jenis kendaraan.

Ketiga, pengisian menggunakan jeriken atau drum hanya diperbolehkan apabila pemiliknya mengantongi surat rekomendasi yang masih berlaku dari instansi berwenang.

Keempat, SPBU tidak diperkenankan melayani kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.

Kelima, pengelola diminta mengutamakan pelayanan bagi kendaraan pelayanan umum dan keadaan darurat, seperti ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, armada pengangkut sampah, kendaraan operasional PLN, hingga bus sekolah, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga menyiapkan sanksi tegas bagi SPBU yang melanggar ketentuan tersebut.

Dalam surat edaran disebutkan, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan merekomendasikan penghentian distribusi BBM ke SPBU bersangkutan.

Bahkan, pelanggaran yang berulang dapat berujung pada rekomendasi penutupan SPBU.

Kepala Satpol PP Luwu Timur, Baharuddin membenarkan pelaksanaan pengawasan tersebut, ungkapnya, Rabu (8/7/2026).

Menurut dia, petugas telah meminta sejumlah kendaraan keluar dari antrean karena tidak memenuhi ketentuan dalam surat edaran.

“Alhamdulillah sudah banyak yang kami suruh keluar tanpa mengisi karena tidak sesuai dengan aturan. Dengan begitu, antrean di SPBU mulai terurai,” kata Baharuddin.

Ia mengatakan surat edaran Bupati kini juga telah dipasang di setiap SPBU agar menjadi pedoman bagi operator dalam melayani masyarakat.

“Pengawasan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus memastikan distribusinya lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya,” pungkasnya. (Solihin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *