Example 728x250
Example 728x250
Input Parlemen

Layanan Darurat 112 Resmi Beroperasi, DPRD Luwu Timur Tekankan Respons Cepat Bukan Sekadar Seremoni

38
×

Layanan Darurat 112 Resmi Beroperasi, DPRD Luwu Timur Tekankan Respons Cepat Bukan Sekadar Seremoni

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,—Peresmian Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-23 Kabupaten Luwu Timur menjadi penanda penguatan sistem pelayanan kedaruratan yang lebih terpadu. Bagi DPRD Luwu Timur, keberadaan layanan tersebut harus dibuktikan melalui kecepatan dan kualitas respons kepada masyarakat.

Peluncuran layanan nasional itu berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026, dan dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, Wakil Bupati Puspawati Husler, jajaran Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan. Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, turut hadir dalam agenda tersebut.

Menurut Ober, sistem satu pintu melalui nomor 112 akan memangkas proses masyarakat saat membutuhkan bantuan dalam situasi darurat. Warga tidak lagi harus mencari nomor telepon dari berbagai instansi karena seluruh laporan akan diteruskan melalui mekanisme yang telah terintegrasi.

“Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat. Ketika menghadapi kondisi darurat, cukup menghubungi satu nomor sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi,” kata Ober.

Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan layanan tidak hanya bergantung pada sistem teknologi yang digunakan. Kesiapan petugas di lapangan menjadi faktor utama agar setiap laporan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional selama 24 jam.

DPRD, kata Ober, akan terus mendukung pengembangan pelayanan publik yang memberikan rasa aman sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pemerintah. Ia berharap kualitas operasional layanan 112 terus dievaluasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga.

Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 menghubungkan berbagai instansi penanganan keadaan darurat, mulai dari Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD, Dinas Kesehatan, Satpol PP, hingga aparat keamanan. Dengan sistem tersebut, laporan masyarakat dapat langsung diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai jenis kejadian.

Beroperasinya layanan ini menempatkan Kabupaten Luwu Timur sebagai daerah ke-190 di Indonesia yang mengimplementasikan NTPD 112. Pemerintah daerah berharap layanan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pelayanan publik yang lebih responsif, modern, dan berbasis digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *