Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Disumpah di Pengadilan Tinggi Makassar, Muhammad Zainal Resmi Sandang Status Advokat

958
×

Disumpah di Pengadilan Tinggi Makassar, Muhammad Zainal Resmi Sandang Status Advokat

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM, – Muhammad Zainal, S.H, putra asal Malili, Kabupaten Luwu Timur, resmi mengucapkan sumpah dan janji advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar, Senin, 27 Juli 2026. Prosesi tersebut menjadi penanda bahwa ia telah sah menjalankan profesi advokat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengambilan sumpah berlangsung bersama sejumlah advokat lainnya di hadapan Pengadilan Tinggi Makassar. Dengan pengucapan sumpah tersebut, Muhammad Zainal menyatakan siap mengemban tanggung jawab sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi keadilan, etika profesi, dan kepentingan masyarakat.

Muhammad Zainal mengatakan, profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas.

“Menjadi advokat adalah tanggung jawab moral dan profesi. Saya berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional, menjunjung tinggi keadilan, serta memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Ia juga berharap kehadirannya sebagai advokat dapat memberi kontribusi bagi penegakan hukum, khususnya di Kabupaten Luwu Timur. Menurut dia, masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum yang adil tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi.

“Semoga saya dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan menjalankan profesi ini sesuai sumpah yang telah saya ucapkan,” pungkas Zainal.

Untuk diketahui, pengambilan sumpah advokat merupakan tahapan yang wajib dilalui sebelum seorang advokat menjalankan profesinya di wilayah hukum pengadilan tinggi.

Melalui sumpah tersebut, setiap advokat terikat untuk menaati kode etik profesi dan melaksanakan tugas secara independen dalam membela kepentingan hukum klien maupun menegakkan keadilan. (Solihin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *