INPUTRAKYAT_LUTIM,- Unit Pelaksana Teknis Bersama (UPTB) Pendapatan Wilayah Luwu Timur melaksanakan operasi penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama tiga hari berturut-turut, yang di mulai Selasa hingga Kamis, 22–24 September 2026. Kegiatan tersebut di dilaporkan langsung kepada BAPENDA Provinsi Sulawesi Selatan.
Operasi gabungan ini melibatkan personil dari UPT Pendapatan Wilayah Luwu Timur, Satlantas Polres Luwu Timur, PT Jasa Raharja Luwu Timur, BAPENDA Kabupaten Luwu Timur, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Timur.
Pelaksanaan tersebut menggunakan perangkat Samkel Armada 1 dan Gerai Wawondula.
Di hari pertama Operasi, Selasa, 22 September 2026. Di lakukan di Batas Kota Malili, Desa Ussu. Dalam operasi tersebut Terjaring: 40 unit kendaraan.
Terbayar: 26 unit, Rp20.703.276
Roda Dua 19 unit = Rp5.262.567, Roda empat 7 unit = Rp15.440.709, Belum terbayar: 14 unit,Tunggakan Rp53.100.095, dan Surat Teguran: Roda Dua 3 unit,roda empat 11 unit
Sedangkan Operasi ke Dua Rabu, 23 September 2026. Masi dilakukan di lokasi yang sama yakni, di Batas Kota Malili, Desa Ussu. Sehingga berhasil menjaring 32 unit kendaraan.
Terbayar: 21 unit, Rp22.426.808
Roda Dua 14 unit, Rp4.170.850, dan Roda Empat 7 unit , Rp18.245.958. Belum terbayar: 11 unit, Tunggakan Rp41.614.778, dan Surat Teguran, Roda Dua 2 unit, Roda Empat 9 unit.
Sementara di hari terakhir, Kamis 24 September 2026 do laksanakan di Pos 700, Jl. Poros Wotu–Sorowako. Terjaring: 38 unit kendaraan, Terbayar: 34 unit → Rp36.205.820.
Roda Dua 24 unit, Rp6.464.586, roda empat 10 unit Rp29.741.234,Belum terbayar: 4 unit unggakan Rp12.193.950, dan Surat Teguran roda Dua 2 unit, dan roda empat unit 2 unit.
Sehingga Rekapitulasi Hasil Keseluruhan razia selama tiga hari yakni , Total kendaraan diperiksa 110 unit, Total PKB berhasil disetor sebanyak Rp79.335.904, Kendaraan belum lunas: 29 unit, Total tunggakan Rp106.908.823, dan surat teguran diberikan kepada 29 pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajibannya
UPTB Pendapatan Luwu Timur mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk segera melunasi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu, guna menunjang pembangunan daerah serta terhindar dari sanksi administrasi.
Adapun operasi selanjutnya Tunggu instruksi dari pusat. Dan itu biasanya sudah menyurati Pemda sebelum melakukan razia.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha (KTU) Irwan Yahya menjelaskan bahwa tunggakan pajak kendaraan di Luwu Timur terus menurun karena masyarakat mulai melunasi kewajibannya.
Ia juga menegaskan kebijakan Bupati Irwan Bachri Syam sangat membantu, di mana kendaraan dari luar daerah dapat diubah pendaftarannya menjadi plat DP.
Untuk mutasi ke Luwu Timur waktunya cukup sekitar satu minggu dan harus mengganti plat menjadi DP. Kendaraan yang bukan plat DP tidak boleh berkeliaran di Luwu Timur jika belum mengubah ke plat DP,” ujar Irwan Yahya.
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Luwu Timur telah mulai melakukan perubahan plat kendaraan. Bagi kendaraan yang masih menggunakan plat daerah lain, diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan administrasi pemindahan dari daerah asal ke Luwu Timur.(Rama).














