Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Ungkap Dugaan Peredaran Cairan Sintetis di Luwu Timur

191
×

Ungkap Dugaan Peredaran Cairan Sintetis di Luwu Timur

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM — Unit Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I berupa cairan sintetis di Jalan Poros Malili, Dusun Pabeta, Desa Manurung, Kecamatan Malili, pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 16.40 WITA.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial AFZ alias F, berusia 20 tahun, warga Kecamatan Malili. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait kiriman paket melalui jasa ekspedisi yang diduga berisi cairan sintetis.

Tim yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Jemi Sikala, S.H., didampingi Kanit Opsnal AIPTU Ardy, segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua botol yang diduga berisi cairan sintetis dengan berat keseluruhan 30,802 gram beserta wadah botolnya.

Selain itu, petugas juga menyita satu kotak sepatu berwarna merah muda yang dibungkus plastik hitam, satu lembar plastik hitam berlakban bening, satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam, serta satu unit telepon seluler iPhone 15 warna putih.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan sampel barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. (Rama).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *