Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Komisi I Tekankan Upah Cs RSUD I Lagaligo Mengacu UMK

404
×

Komisi I Tekankan Upah Cs RSUD I Lagaligo Mengacu UMK

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak RSUD I Lagaligo Wotu, Kamis (29/03/18).

RDP yang dipimpin Sarkawi A. Hamid beserta didampingi anggota Komisi I lainnya yakni Rully Heryawan, Badawi Alwi, Syahruddin, Idrus, Tugiat, KH Aziz dan Imam Muhajir itu, diikuti Aini Endis Anrika selaku Asisten Administrasi Umum serta pihak Inspektorat, Dinas Transmigrasi, tenaga kerja dan Industri, Kepala ULP hingga perwakilan CV. Cahaya Farel.

Mengawali rapat, Sarkawi A. Hamid selaku Ketua Komisi I DPRD Lutim mengatakan, sebelumnya kegiatan ini sudah dilakukan pertemuan di RSUD I Lagaligo lalu, sekaligus mempertanyakan upah yang diterima para cleaning service (Cs) di Disnaker Provinsi Sulsel yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), namun pihak Disnaker Provinsi menegaskan bahwa upah Cs harus dibayarkan sesuai UMK.

Dari hasil itu kata Sarkawi, tidak ada jalan, rekanan harus membayarkan upah kepada Cs sesuai UMK yakni Rp. 2,6 juta.

Menurutnya, tidak ada acuan rekanan untuk membayarkan upah Cs hanya Rp. 1,5 juta perbulan.

“Jangan membuat penyakit untuk kita semua, karena proses awal hal ini sudah salah. Bukan pada hilir penyebabnya tetapi ada pada hulu yakni proses perencanan awal yang terletak di PPK hingga di ULP,” tandas Sarkawi.

Senada dari itu, Rully Heryawan yang juga anggota Komisi I menegaskan bahwa ada dua solusi yang harus diikuti rekanan yakni pelaksanaan tetap berjalan dengan catatan harus mengacu UMK atau rekanan mengundurkan diri. Karena ini sudah penyakit yang sengaja kalian buat yang tentunya berdampak pada hukum, karena proses awal sudah salah dan kenapa ULP memenangkan hal ini, tandasnya.

Menyudut pembahasan ke ULP, Alamsyah Perkasih selaku Kepala ULP mengakui kalau proses lelang itu tidak memenuhi syarat.

“Iya, awalnya pada proses lelang sudah salah dan tidak memenuhi syarat,” ucap Alamsyah dihadapan Komisi I.

Sementara itu Putu Gede Sudarsana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD I Lagaligo mengatakan, bisa dilakukan penghentian kontrak dengan asumsi rekanan tidak mengacu pada UMK lalu dilakukan proses lelang ulang dan penambahan anggaran, atau dilakukan pengurangan tenaga Cs.

Atas pernyataan itu, Sarkawi A. Hamid kembali mematahkan pernyataan itu dan mengatakan kami (DPRD-red) tidak akan melakukan penambahan anggaran dan jangan melakukan pengurangam Cs.”Dari awal saudara kan sudah tahu kenapa harus melakukan penambahan anggota,” ujarnya.

“Pada intinya rekanan tetap jalan tapi harus mengacu UMK atau mengundurkan diri,” kuncinya.

Untuk diketahui, pagu anggaran pada pelaksanaan tersebut sebesar Rp. 1,6 M sementara rekanan melakukan penawaran sebesar Rp. 1,4 M, namun proses pelaksanaan saat ini tak mengacu pada UMK, hanya membayarkan upah ke Cs sebesar Rp. 1,5 juta perbulan selama 10 bulan kontrak.

Tak terima hal itu, puluhan cleaning service (Cs) RSUD I Lagaligo keberatan dan mengadukan hal ini ke DPRD Lutim.

Liputan: Amir | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *