Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

PT. DPA Disinyalir Tak Memenuhi Kewajiban, BPJS KCP Malili Tutup Mata

1350
×

PT. DPA Disinyalir Tak Memenuhi Kewajiban, BPJS KCP Malili Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Badan Penyelenggara Jaminan Soisal (BPJS) Ketenagakerjaan KCP Malili, tepatnya Jl. Soekarno-Hatta, Kabupaten Luwu Timur, disinyalir tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.

Pasalnya, salah satu sub kontraktor (Subkon) PT. Vale Indonesia yakni PT. Dwi Putra Ananta (DPA) yang berkedudukan di Kota Malili sampai saat ini bebas berlengak legok dan dikabarkan masih beroperasi di wilayah tabang PT. Vale, meski belum memenuhi kewajibannya terhadap eks karyawan yakni membayarkan iuran BPJS ketenagakerjaan (TK).

Sementara pihak BPJS KCP Malili saat dikonfirmasi baru-baru ini menegaskan, bahwasanya mereka tak akan mengeluarkan surat rekomendasi terhadap perusahaan yang bandel alias belum memenuhi kewajibannya yakni pembayaran iuran BPJS TK, yang tentunya berdampak pada penundaan pencairan invoice oleh perusahaan induk yakni PT. Vale.

Namun pernyataan tersebut terbantahkan, serta memberikan statement yang diduga tidak sesuai fakta serta melenceng dari fungsi dan kewenangan BPJS TK sebagaimana mestinya, bahkan disinyalir terjadi dugaan main mata untuk mempermulus segala urusan PT. Dwi Putra Ananta.

Hal tersebut dibuktikan Arsad selaku Divisi Hukum dan Ham, DPP LSM Jaringan Advokasi Masyarakat Pesisir (Jari) Indonesia.

Menurutnya, puluhan eks karyawan PT. Dwi Putra Ananta sejak masa kontrak berakhir pada bulan Januari 2018 lalu, dari masa kontrak kerja selama 3 tahun. Namun sampai saat ini belum menerima dana BPJS ketenagakerjaan, ungkap Arsad kepada InputRakyat.co.id, Rabu (04/03/18).

Setelah dilakukan investigasi kata Arsad, ternyata PT. Dwi Putra Ananta tak melakukan kewajiban tersebut ke BPJS TK terhitung sejak tahun 2016 pada bulan Maret hingga masa kontrak karyawan berakhir.

Ironisnya, kabar yang dihimpun perusahaan tersebut sampai saat ini diduga masih beroperasi dibawah naungan kontrak PT. Vale.

“Nah, kalau menurut hemat kami, ketika perusahaan itu disinyalir tak memenuhi kewajibannya seharusnya kontrak tersebut ditunda, dan BPJS TK melakukan tidakan sesuai tugas, fungsi dan kewajibannya,” tandas Arsad.

Sementara jelas bahwa kewenangan BPJS sebagai badan hukum publik yakni menagikan pembayaran iuran ketika terjadi penunggakan, kemacetan, atau kekurangan pembayaran, melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional, mengenakan sanksi administratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya, melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paparnya.

Lebih jauh Ia menjelaskan, bahwa merujuk pada UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS pasal 19, pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya untuk menyetor kepada BPJS serta wajib membayar dan menyetor
Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada
BPJS.

Sementara ketika perusahan tak memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam pasal pasal 19 maka tentu perusahaan atau pemberi kerja akan dikenakan Pasal 55 yakni dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp. 1 Milyar.

“Dari fakta itu, kami mendesak BPJS TK agar segera menindaki PT. Dwi Putra Ananta untuk melaksanakan kewajibannya terhadap para eks. Karyawan,” kuncinya.

Liputan: Amir | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *