INPUTRAKYAT_LUTIM,–Sejak bulan Maret tahun 2016 lalu sampai saat ini, PT. Dwi Putra Ananta (DPA) diduga tak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan.
Oleh sebab itu, BPJS TK KCP Malili disinyalir terkesan “main mata” dengan PT. DPA, sebagaimana diberitakan sebelumnya di media ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo melalui Kepala Bidang Umum dan SDM Arfandi Nur menjelaskan, bahwa BPJS KCP Malili telah melakukan pembinaan sesuai standar operasional BPJS Ketenagakerjaan melalui pemberitaan lisan maupun tulisan dan kunjungan langsung ke Kantor PT. Dwi Putra Ananta di Malili, ungkapnya melalui surat klarifikasi ke alamat email Kantor Berita InputRakyat.co.id, Jumat (06/04/18).
Menurutnya, PT. DPA telah menunjukkan itikat baik dengan membuat surat pernyataan pembayaran iuaran yang akan dilakukan secara bertahap sesuai surat No.010/PT.DPA/II/2018.
Tak sampai disitu kata Arfandi Nur, BPJS Ketenagakerjaan KCP Malili kembali mengingatkan komitmen pembayaran PT. DPA melalui surat nomor B/77/032018 tanggal 29 Maret 2018.
“Dengan demikian, beberapa langkah kami tempuh untuk melakukan penagihan tunggakan iuran PT. DPA,” terang Arfandi dalam suratnya.
Liputan: Amir | Editor: Amk.














