Example 728x250
Example 728x250
Uncategorized

Arifin Marpaung : Upaya Hukum ke Mahkamah Agung Secara kasasi Bersifat Final

528
×

Arifin Marpaung : Upaya Hukum ke Mahkamah Agung Secara kasasi Bersifat Final

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MAKASSAR, — Mahkamah Agung (MA) telah secara resmi menolak kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar atas sengketa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Senin (23/4/2018).

Massa Tim Pendukung Paslon Danny Pomanto – Indira Mulyasari (Diami) sempat menutup jalan di depan kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PTTUN kurang lebih 2 jam, di Jln. A. P. Pettarani, Kota Makassar, sebagai bentuk ketidakpuasan atas keputusan MA menolak kasasi KPU.

Aksi unjuk rasa massa pendukung Diami yang sempat diwarnai dengan pemukulan salah satu anggota tim pendukung Diami oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini berlangsung panas

Pendukung Paslon Wali kota Makassar Danny Pomanto – Indira Mulyasari ini melakukan pembakaran ban, di depan jalan sebagai bentuk kekecewaan

Sementara itu, Wakil ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PT TUN Makassar DR. Arifin Marpaung SH. M.Hum saat menemui massa tim Diami yang telah lama menunggu di depan kantor PTTUN, menyampaikan bahwa sampai saat ini belum menerima informasi putusan MA.

“Sampai saat ini belum mendapat informasi dari MA bahwa kasasi tersebut sudah diputus atau belum,” jelas Arifin dihadapan peserta aksi unjuk rasa.

Ia juga belum bisa memastikan kapan putusan itu akan segera diterima oleh PT TUN Makassar.

“Pengirimannya itu kan akan bersamaan dengan berkasnya, tapi saya tidak bisa memastikan kapan, tetapi secara persuratan itu akan segera ditindak lanjuti dengan surat yang mungkis bisa lebih cepat.

Lanjut,”kami menjelaskan secara normatif, menurut Undang-Undang, yang juga ada dalam hukum acara di jelaskan, bahwa upaya hukum yang diajukan ke Mahkamah Agung secara kasasi bersifat final,” tandasnya.

Liputan:Noya | Editor:Zhakral

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *