Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Gegara RS Inco Dialihkan, 81 Karyawan Disinyalir Terancam PHK, Ini Tanggapan PT. Vale

1041
×

Gegara RS Inco Dialihkan, 81 Karyawan Disinyalir Terancam PHK, Ini Tanggapan PT. Vale

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–PT. Vale Indonesia Tbk (PT Vale) memberikan penjelasan mengenai rencana pengalihan pengelolaan Rumah Sakit Inco. Mengacu pada Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Perumahsakitan, rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan. Rumah Sakit Inco milik PT Vale yang telah dioperasikan sejak 31 Maret 1977 melalui klinik pelayanan kesehatan karyawan, tidak luput dari aturan perundangan tersebut.

Pada tahun 2014 dibentuk Yayasan Mokora Husada (YMH), sebuah entitas khusus yang bergerak di bidang perumahsakitan. YMH mendapatkan izin operasional dari Pemerintah untuk menangani operasional Rumah Sakit Inco hingga tahun 2020, agar tetap dapat memberikan layanan kesehatan bagi karyawan PT Vale dan masyarakat sekitar. Model pengoperasian rumah sakit dengan yayasan ternyata tidak mudah. Selain perlu patuh terhadap aturan perundangan tentang yayasan, juga terdapat kendala  operasional dalam hal ketenagakerjaan dan jaringan pengadaan tenaga ahli.

Untuk  memastikan keberlangsungan operasional Rumah Sakit Inco, pada tahun 2017 Manajemen PT Vale membentuk Tim Bersama antara Manajemen dan perwakilan Serikat Pekerja/Serika Buruh (SP/SB). Tugas Tim adalah mencari model pengelolaan rumah sakit yang tepat, dengan mengacu pada pemenuhan aturan perundangan yang berlaku, pemenuhan kualitas layanan kesehatan sesuai ketentuan Jaminan Kesehatan Pekerja (JKP) dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pemastian keberlangsungan layanan kesehatan, dan yang tidak profit-oriented.

Tim melakukan kajian, diskusi dan studi banding untuk mencari pola pengelolaan rumah sakit yang tepat, di antaranya kunjungan pada beberapa rumah sakit di Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Riau, dan Timika-Papua. Tim juga melakukan konsultasi dengan kantor hukum (law office), Kementerian Kesehatan dan kementerian Tenaga Kerja di Jakarta.

Mendapat informasi dan masukan dari berbagai pihak yang kompeten dalam pengelolaan rumah sakit, Tim kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada Manajemen PT Vale untuk menggandeng pihak ketiga sebagai pengelola baru Rumah Sakit Inco.

Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti Manajemen dengan melakukan lelang terbatas dengan mengundang beberapa penyedia jasa layanan kesehatan dan pengelola rumah sakit. Dari proses lelang akhirnya didapatkanlah Awal Bross sebagai pengelola rumah sakit yang baru.

Pengalihan operasional Rumah Sakit Inco ke pihak yang profesional dalam bidang perumahsakitan merupakan pilihan yang paling tepat saat ini guna memastikan keberlanjutan layanan kesehatan kepada seluruh karyawan dan keluarga, serta masyarakat sekitar.

Pada akhirnya, Manajemen melihat bahwa opsi yang dijalankan saat ini tidak dapat menjamin kelangsungan operasional Rumah Sakit pasca 2020.
Yang terkena dampak bukan hanya Perusahaan, melainkan juga 3000-an karyawan beserta keluarganya, juga masyarakat sekitar. Rencana pengalihan operasional rumah sakit ini juga telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah Luwu Timur, hal itu dibeberkan Bernardus Irmanto selaku Wakil Presiden Direktur PT Vale kepada InputRakyat.co.id, Kamis (17/05/18).

Menurutnya, pengalihan ini tentu berdampak pada 81 karyawan PT. Vale yang bekerja di Rumah Sakit Inco. Manajemen PT. Vale berkomitmen membantu 81 karyawan tersebut untuk tetap bisa berkarya, baik di PT Vale maupun di Awal Bross. Beberapa opsi dikembangkan, di antaranya membuka kesempatan bagi para karyawan untuk dapat berkarya di departemen lain di PT Vale. Bagi mereka yang memilih untuk tetap bekerja di bidang medis, Manajemen akan membantu agar mereka bisa bekerja di Awal Bross.

“Pada intinya, Manajemen berupaya meminimalkan dampak perubahan ini terhadap para karyawan. Tentu saja opsi untuk bekerja di PT Vale sebagai perawat atau dokter medis tidak dapat diwujudkan, karena Rumah Sakit akan dioperasikan oleh pihak Awal Bross,” terang Bernardus.

Awal Bross memastikan bahwa pengalihan tenaga dokter dan perawat ini dapat berjalan dengan lancar. Sebelumnya para karyawan ini akan mendapat pesangon yang memadai dari PT Vale sebagai akibat pemutusan hubungan kerja sesuai aturan UU Ketenagakerjaan.

“Sekalipun terjadi transisi pengelolaan rumah sakit, pelayanan kesehatan bagi karyawan PT Vale dan keluarganya akan berjalan dengan baik, sesuai ketentuan JKP-PKB PT Vale. Demikian juga dengan komitmen pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang telah ada sebelumnya tetap akan dihormati,” imbuh Bernardus.

Menanggapi pernyataan itu, Hasbi Bidol selaku Ketua SP-KEP PUK PT. VALE Indonesia mengatakan, pada dasarnya masalah pengololaan rumah sakit tdk dipermasalahkan untuk dipihak ketigakan.

Namun kata Hasbi, managemen juga harus melihat dari sisi psikologis karyawan rumah sakit bahwa ada kebanggaan tersendiri bekerja di PT. Vale, dan patut diperhatikan.

“Makanya kami minta agar ini dibicarakan baik-baik dengan serikat untuk melahirkan solusi. Dan sangat disayangkan bahwa managemen selalu mengambil tindakan sepihak sementara dalam aturan perundang-undangan juga sangat jelas dicantumkan dalam PKB bahwa, segala sesuatu yang berdampak kepada karyawan harus dibicarakan bersama antara pengusaha dan serikat pekerja,” tandasnya.

Ia menambahkan, kita mengakui bahwa ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh team bersama antara managemen dan serikat namun rekomendasi tersebut sebenarnya disetujui, dengan harapan tidak ada PHK,” tutup Hasbi Bidol.

Liputan: Anca | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *