INPUTRAKYAT_LUTIM,–Jumlah takaran zakat fitrah beras di Kabupaten Luwu Timur sebesar Tiga Kilogram perjiwa.
Hal itu berdasarkan keputusan Bupati Nomor 137/V/Tahun 2018 tentang besaran zakat Fitra, Infaq rumah tangga muslim dan infaq calon haji tahun 1439 hijiriah/2018 masehi.
Tampak takaran zakat fitrah tak ada perubahan dari tahun sebelumnya yakni tiga Kilogram.
Namun terdapat empat jenis kualitas beras yang dikomsumsi beserta harga bervariasi untuk digunakan berzakat fitrah.
Berikut rinciannya,
- Kualitas terendah dengan harga Rp. 10 ribu perkilogram x 3 kg/ jiwa.
-
Beras Kwalitas Sedang Rp 11.000 perkilogram X 3kg/Jiwa.
-
Beras Kwalitas Tinggi Rp 13.000 perkilogram X 3 kg/Jiwa.
-
Beras dengan kwalitas tertinggi Rp. 17.000 perkilogram X 3 kg/ Jiwa.
Sementara Infaq rumah tangga muslim sebesar Rp.20.000,- per kepala keluarga (KK).
Liputan: Anca | Editor: Amk.














