INPUTRAKYAT_LUTIM,–Pemerintah kabupaten Luwu Timur, Sulsel, terus memperjuangkan perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
Hal itu dibuktikan dengan kehadiran Wakil bupati Lutim, Irwan Bachri Syam dalam menghadiri pembahasan lanjutan review RTRWP Sulsel substansi kehutanan.
Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari tertanggal 30-31 Mei 2018, di Sahira Butik Pakuan, Jl. Ciheuleut No. 5 Pakuan, Bogor.
“Kegiatan ini dalam rangka membahas lanjutan review RTRWP Sulsel substansi kehutanan,” ungkap Wabup Irwan Bachri Syam kepada InputRakyat.co.id, Rabu (30/05/18).
Menurutnya, saat ini wilayah yang diusulkan dalam perubahan peruntukan kawasan hutan sejak dahulu telah digarap dan dikelolah oleh masyarakat secara turun temurun yang dibuktikan oleh surat penguasaan tanah berupa pajak bumi dan bangunan serta sertifikat.
Selain itu, terdapat pula situs-situs berupa kuburan tua, ucapnya.
Berdasarkan hal tersebut kata Irwan, pada 13 November tahun 2017 lalu, pemerintah daerah telah melakukan ekspose dihadapan tim terpadu dengan mengusulkan perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan seluas 80.084 hektar, kedalam RTRWP Sulsel.
Seluas itu, terletak di 58 desa yang terindentifikasi keseluruhan maupun sebagian daerahnya berada di kawasan hutan, bebernya.
Akibatnya, sumber pendanaan baik APBN dan APBD dihentikan, demikian dirasakan para kelompok tani berada di wilayah kawasan hutan yang berdampak pembekukan kelompok.
“Insya Allah, hal tersebut kami (pemerintah daerah-red) terus berupaya memperjuangkan perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan. Sehingga, masyarakat wilayah terdampak dapat menikmati kesetaraan pembangunan,” kuncinya.

Liputan: Anca | Editor: Amk.














