INPUTRAKYAT_LUTIM — Sebanyak 14 kepala keluarga di Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, tercatat menerima bantuan melalui program Kartu Sakti Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada tahun anggaran 2026.
Program yang menjadi bagian dari kebijakan Bupati Luwu Timur dan Wakil Bupati Luwu Timur itu diarahkan untuk memperkuat perlindungan sosial masyarakat, termasuk warga lanjut usia yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Di Desa Balambano, proses penentuan penerima diawali dengan pendataan di tingkat desa. Data tersebut kemudian menjadi bahan dalam proses verifikasi sebelum penerima ditetapkan.
Pendamping Desa Kecamatan Wasuponda, Dewi, mengatakan data penerima yang diterima pihaknya bersumber dari pemerintah desa berdasarkan hasil pendataan di lapangan.
“Untuk saat ini, data yang kami terima berdasarkan data dari desa, hasil dari pendataan,” kata Dewi.
Namun, pelaksanaan program tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah pada sisi pemutakhiran data. Sejumlah warga Desa Balambano yang berada dalam kategori desil 3 mengaku belum menerima bantuan melalui program Kartu Sakti.
Salah seorang warga berharap pemerintah tidak berhenti pada data administratif, tetapi terus memastikan kondisi masyarakat di lapangan. Ia menyebut masih terdapat lansia yang dinilai membutuhkan dukungan pemerintah, namun belum tercatat sebagai penerima manfaat.
Menurut warga tersebut, pendataan ulang diperlukan agar masyarakat yang memenuhi persyaratan tidak luput dari skema bantuan pemerintah.
Persoalan itu tidak serta-merta menunjukkan program Kartu Sakti tidak berjalan. Sebaliknya, kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya sinkronisasi data antarbantuan pemerintah agar penerima ditetapkan berdasarkan kondisi faktual masyarakat.
Juru bicara program lansia Bupati Luwu Timur dari Dinas Sosial, Anwar, mengatakan belum masuknya sejumlah warga dalam penerima Kartu Sakti dapat berkaitan dengan hasil verifikasi faktual dan status penerimaan bantuan lain.
Penjelasan itu disampaikan Anwar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin, 10 Agustus 2026.
“Mungkin dari data verifikasi faktual, yang menerima bantuan BLT belum terverifikasi untuk tahun ini. Jadi artinya, untuk tahun ini masih terdata sebagai penerima BLT,” ujar Anwar.
Status penerima bantuan sebelumnya, kata dia, menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam proses penetapan penerima program lansia.
Dengan demikian, warga yang belum memperoleh Kartu Sakti masih dapat menjadi bagian dari proses pemutakhiran apabila hasil verifikasi menunjukkan mereka memenuhi kriteria program.
Pemutakhiran data menjadi penting karena kondisi sosial ekonomi warga dapat berubah. Warga yang sebelumnya menerima bantuan tertentu bisa saja mengalami perubahan status, sementara warga lain dapat masuk dalam kategori yang membutuhkan intervensi pemerintah.
Bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, mekanisme verifikasi tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga agar program bantuan tidak sekadar tersalurkan, tetapi benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Kehadiran 14 penerima di Desa Balambano menjadi salah satu bukti pelaksanaan program Kartu Sakti pada 2026. Di sisi lain, masih adanya warga yang mengaku belum menerima bantuan menjadi alasan bagi pemerintah desa dan instansi terkait untuk kembali mencermati data di lapangan.
Sinkronisasi data desa, verifikasi faktual, serta koordinasi dengan dinas terkait diperlukan agar pelaksanaan program yang digagas pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur itu semakin tepat sasaran.
Program perlindungan sosial pada akhirnya bukan hanya soal berapa banyak kartu yang dibagikan. Ukurannya adalah apakah warga yang memang memenuhi kriteria dapat teridentifikasi dan memperoleh manfaat sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Balambano belum memberikan tanggapan mengenai adanya warga yang masuk kategori desil 3 namun belum menerima bantuan Kartu Sakti. (Solihin).














