INPUTRAKYAT_LUTRA, — Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Luwu Utara melakukan Ekspose terhadap tiga Investor yang akan menanamkan Investasinya di Luwu Utara.
Ketiga investor tersebut yakni PT Ananda Alif Alifya, PT Daffa Saputra Jaya dan PT. Daya Mitra Telekomunikasi.
Ke tiga Perusahaan tersebut mengajukan permohonan izin prinzip, olehnya itu DPMPTSP kembali melaksanakan ekspose secara bersamaan atau dgn cara PANEL, dari masing-masing Investor tersebut dapat diuraikan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Direktur PT Ananda Alif Alifya, Nur Husain yang berencana membangun Rumah Sakit Alif Medika yang terletak di Jln Simpurusiang atau tepatnya disebelah selatan jalan Trans Sulawesi, dengan nilai investasi Rp2.530.000.000.
“Rumah sakit ini nantinya berfungsi sebagai salah satu tempat pelayanan kesehatan bagi masyarakat di kab. luwu utara,” ungkapnya.
Rumah sakit yang direncanakan adalah Type D yang ingin berperan serta dalam mensukseskan program pemerintah menerapkan Universal Coverage jaminan kesehatan.
Disampaikan juga bahwa Managemen Rumah Sakit Alif Medika terdiri dari Direktur dari profesi Dokter, Dokter spesialis Penyakit dalam, Dokter spesialis beda, Dokter spesialis obstetri Ginekologi, Dokter Spesialis Radiologi, patologi klinik, Dokter umum, lab, apoteker, rekam medik dan sarana pendukung lainnya.
PT Daffa Saputra Jaya perumahan Sapta Marga Jaya Permai rencannya akan membangun perumahan bersubsidi sebanyak 100 unit type 36 m²/Luas Tanah 91 m² yg terletak di desa Saptamarga Kec. Sukamaju yang diperuntukan masyarakat, PNS dan karyawan swasta. dengan nilai investasi Rp. 2.197.500.000.
PT. Daya Mitra Telekomunikasi yang berencana membangun 7 unit menara telekomunikasi yg masing2 berlokasi di desa Pattimang dan Salekoe Kec. Malangke, desa Kalitata Kec. Malangke Barat, desa Mari-Mari Kec. Sabbang, desa Tarobok Kec. Baebunta dan desa Sukaraya Kec. Bone-Bone. Adapun tujuan pembangunan menara Telekomunikasi adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Luwu Utara dan Memperkuat Jaringan Telekomael (4G).
Sementara Sekretaris DPMPTSP, Kadri Tasran mengatakan bahwa keawajiban yang harus di penuhi oleh pengembang Sekaitan dengan tinjauan kajian yg disampaikan masing-masing TIM tekhnis.
“Kajian tersebut merupakan acuan untuk melaksanakan tahapan selanjutnya dan disampaikan kepada ketiga pengembang agar mematuhi baik dari segi administrasi maupun secara teknis dan tidak boleh ada aktifitas dilapangan sebelum semua persyaratan dimiliki karena kajian-kajian inilah yang,” ungkapnya.
Liputan: Rama | Editor: Enggar.