Example 728x250
Example 728x250
Input Hukrim

Polres Lutim Tetapkan Bendahara Desa Atue Tersangka

556
×

Polres Lutim Tetapkan Bendahara Desa Atue Tersangka

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Polres Luwu Timur, Sulsel, melalui Sat Reskrim sudah menetapkan tersangka kasus penyelewangan dana desa Atue 2017.

Tersangka pada kasus ini yakni inisial ER selaku bendahara desa Atue, setelah adanya hasil audit BPKP Perwakilan Sulsel sebesar Rp. 230 juta.

Penetapan tersebut dibenarkan IPTU Akbar Andi Malloroang selaku Kasat Reskrim Polres Lutim kepada InputRakyat.co.id, Minggu (12/08/18).

“Hasil temuan BPKP sudah ada, maka proses status ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.

Dari peningkatan itu kata Akbar, ER ditetapkan tersangka yang sebelumnya sebagai saksi pada perkara ini.

Oleh sebab itu kami sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejasaan Lutim.

Sementara dana desa Rp. 17 juta yang di pinjamkan ER ke orang lain, sebelumnya kami sudah sita, guna keperluan penyelidikan.

Untuk Pasal yang disangkakan yakni Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tandas Akbar.

“Persoalan ini merupakan penggunaan anggaran 2017 yang disinyalir tidak sesuai dengan peruntukkannya dan kami terima laporan pada bulan Februari 2018 lalu, paparnya.

Pelimpahan SPDP itu juga dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lutim, Koharuddin.

Menurutnya, SPDP perkara itu sudah dilimpahkan ke kami. Karena saya masi di Makassar mengikuti persidangan, jadi kami belum buat laporan untuk permintaan perkembangan hasil penyelidikan atau P-17.

“Insya Allah kalau saya sudah balik di Malili segera mungkin kami buatkan P-17 agar Polres menyiapkan berkas perkara itu,” tutupnya.

Liputan: Arif | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *