Example 728x250
Example 728x250
Input Hukrim

3.859 Narapidana Sulsel Menerima Remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia Ke 73

444
×

3.859 Narapidana Sulsel Menerima Remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia Ke 73

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MAKASSAR,– Di hari kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke 73, sebanyak 3.859 narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi).

Hadir dalam upacara pemberian remisi ini para Kepala Unit Pelaksan Teknis Kanwil Sulsel, Kapolda Sulsel, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, BNNP, DPRD Provinsi serta dari unsur TNI.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Imam Suyudi mengatakan, 3.859 orang mendapatkan remisi.

“Dari 3.859 orang yang mendapatkan remisi hari ini, 62 orang diantaranya langsung bebas” ungkap Imam Suyudi, di Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Makassar, Jumat, (17/8/2018).

Lanjut, Kakanwil Kemenkumham Sulsel tersebut menjelaskan, Lapas dan Rutan di Sulawesi Selatan di huni 9.793 warga binaan.

“Saat ini isi Lapas dan Rutan yang ada di Sulawesi Selatan sekitar 9.793 orang Warga Binaan, dengan rincian 3.283 orang tahanan dan 6.510 orang narapidana,” jelasnya

Para narapidana yang mendapatkan remisi hari ini telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan yang dilaksanakan didalam Lapas/Rutan serta telah menjalani pidananya minimal 6 bulan.

Imam Suyudi juga menyampaikan, narapidana yang menerima remisi umum saat ini, berkisar antara 1 bulan sampai dengan 6 bulan.

“Khusus pada RU II, tidak ada narapidana yang mendapatkan pemotongan masa tahanan 6 bulan,” katanya

Imam Suyudi berharap remisi ini menjadi harapan bagi narapida untuk pemotongan masa tahanannya dan dapat mengurangi penghuni Lapas/Rutan.

Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis oleh penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Soni Soemarsono yang meminta Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel dapat bekerja keras, ikhlas dan lebih keras lagi sesuai apa yang diamanatkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Disela – sela upacara penyerahan remisi, diadakan penandatangan kerjasama antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dangan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan. (*)

Liputan:Noya | Editor:Amk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *