Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Kejari Lutim Telusuri Dugaan Bagi-Bagi Jasa Pelayanan JKN di RSUD I Lagaligo Wotu

1026
×

Kejari Lutim Telusuri Dugaan Bagi-Bagi Jasa Pelayanan JKN di RSUD I Lagaligo Wotu

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kejaksan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Timur mulai telusuri dugaan bagi-bagi Jasa Pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I Lagaligo Wotu.

Dugaan Kasus Jasa pelayanan RSUD I La Galigo Wotu telah diadukan oleh masyarakat ke Kejari Luwu Timur. Pasalnya, Direktur RSUD I Lagaligo, Rosmini Pandin diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan soal pembagian jasa pelayanan.

Pembagian jasa tersebut telah ditetapkan oleh Direktur BLUD RSUD I Lagaligo tersebut dengan rincian, jasa sarana sebesar 56 persen sementara jasa pelayanan sebesar 44 persen. Sedangkan asumsi penerimaan RSUD I Lagaligo dari BPJS senilai Rp. 64 Milyar tahun 2018.

Untuk pembagian jasa pelayanan administrasi sendiri dengan rincian, Direktur 5 persen, KTU dan Kepala Bidang, 2,5 persen, Kepala Seksi, 3 persen, pengelola, 2,5 persen dan staf administrasi, 2 persen.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu Timur, Koharuddin yang ditemui sejumlah awak media, Senin (17/9/18) membenarkan adanya aduan masyarakat yang ditujukan kepada pihak RSUD I Lagaligo Wotu, Luwu Timur.

Hanya saja, Koharuddin masih enggan membeberkan ke public soal kasus yang diadukan tersebut.

“Benar ada aduan dari masyarakat. Pesannya ditujukan ke RSUD I Lagaligo Wotu. Soal kegiatan yang diadukan oleh masyarakat belum dapat kami beberkan ke Public,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur RSUD I Lagaligo Wotu, Rosmini Pandin yang dikonfirmasi mengaku telah mendapatkan informasi.

Hanya saja, ia belum mengetahui aduan tesebut secara detail. “Aduan apa itu dek, korupsi apa, tidak adaji dek (Panggilan), korupsi apa itu di,” ungkap Rosmini via telepon.

Liputan: Ingo | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *