Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Tilep Dana Stimulan Rp 210 Juta, Cabjari Wotu Tahan Bendahara UPKD Purwosari

538
×

Tilep Dana Stimulan Rp 210 Juta, Cabjari Wotu Tahan Bendahara UPKD Purwosari

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, menahan Sumarni Bendahara Unit Pengelola Kegiatan Desa (UPKD) Purwosari di Rutan Kelas 1A Makassar.

Penahanan Sumarni lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 210 juta bersumber dana stimulan tahun anggaran 2010-2014.

Kacabjari Wotu, Budi Utama mengatakan, Sumarni kami tahan setelah Penyidik Cabjari Wotu memiliki empat alat bukti, ungkapnya kepada InputRakyat.co.id, Kamis (18/10/18).

Dari hasil penyidikan itu kata Budi, diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp. 210 juta yang bersumber dari dana stimulan tahun 2010-2014.

“Tersangka telah di tahan di Rutan Kelas 1A Makassar, dan disangkakan dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHPidana subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHPidana,” ujar Budi Utama.

Atas perbuatannya, Sumarni rerancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, tutupnya.

Liputan: Arif | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *