INPUTRAKYAT_LUTIM,–Hannis, warga Desa Tampinna, Kecamatan Angkona, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kesal pada petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Timur. Hannis marah lantaran sudah menyerahkan uang Rp 4 juta, pada Ishak, pegawai BPN, sebagai biaya pengurusan sertifikat lahan miliknya, namun belum juga kelar.
“Saya tidak ke loket karena langsung diarahkan ke ruangannya. Di dalam ruangan saya disuruh membayar Rp 3,5 juta,” kata Hannis, Senin 26 November 2018.
Hannis kembali menyerahkan Rp500 ribu pada Ishak, saat mendatangi lokasi tanah yang akan dibuatkan sertifikat. Namun sebulan berlalu, sertifikatnya belum terbit juga. Diapun sudah berkali-kali mendatangi kantor BPN dan menemui Ishak, namun tidak ada penyelesaian.
“Kalau tidak jelas, lebih baik uang saya dikembalikan,” ujarnya.
Dia juga mempertanyakan, mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk penerbitan sertifikat dari lahan yang hanya berukuran 10×20 meter.
Sejumlah pegawai BPN Luwu Timur, tidak bersedia berkomentar soal tingginya biaya yang harus dibayar. “Saya tidak berani berkomentar soal itu,” kata salah seorang pegawai BPN Luwu Timur.
Adapun ketua Pospera Luwu Timur, Erwin Rasdin Sandi, mengingatkan agar BPN memperbaiki kinerja dan pelayanan mereka. Dia juga meminta polisi untuk mengusut dugaan pungli tersebut.
“Pelayanan di BPN Luwu Timur, memang bobrok, pengurusan sertifikat memakan waktu berbulan-bulan,” kata Erwin.
Erwin menambahkan, harusnya biaya yang dikeluarkan dari lahan seluas 10×20 meter, hanya pada kisaran Rp 500 ribu, namun faktanya, Hannis membayar sampai Rp 4 juta.
Liputan: Haswadi | Editor: Amk.














