Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Kanit Regident Samsat Lutim Imbau Warga Waspadai CCTV di Jalan Kota Makassar

702
×

Kanit Regident Samsat Lutim Imbau Warga Waspadai CCTV di Jalan Kota Makassar

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Sistem tilang melalui kamera pengawas alias CCTV yang disebut Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), awal Januari 2019 baru baru ini sudah mulai diberlakukan disejumlah titik jalan di Kota Makasaar.

Untuk itu, seiring dengan diberlakulannya sistem tersebut maka diimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat Luwu Timur, untuk berhati hati dan perlu memahami mekanisme sistim tilang tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan masyarakat Luwu Timur ada yang hendak bepergian ke kota Makassar.

“Kita perlu ingatkan kepada masyarakat Luwu Timur bila hendak bepergian menggunakan kendaraan ke Kota Makssar, sebaiknya berhati hati dan harus mematuhi rambu rambu lalulintas, karena sekarang sistim E-TLE sudah diberlakukan dibeberapa titik di kota Makssar,” ungkap Kanit Regident, Samsat Luwu Timur, Ipda Sarifuddin, Kamis (10/01/19).

Lanjutnya, dengan sistem ini, ada beberapa titik jalan di Kota Makassar yang dilengkapi dengan kamera pengawas atau CCTV. Sehingga para pengendara yang melanggar akan tertangkap kamera, maka identitas kendaraannya juga akan langsung terekam.

Melalui rekaman itu kata Sarifuddin, bagi pengendara yang melanggar akan mendapatkan surat tilang dan wajib untuk membayar denda melalui kejasaan atau pengadilan di Kota Makassar.

“Pelanggar akan diberikan tenggang waktu beberapa hari untuk membayar denda, bila tidak maka STNK kendaraan akan langsung diblokir,” ujarnya.

Yang menjadi persoalan menurut Sarifuddin, bila STNK kendaraan kita sudah terblokir, maka kita akan kesulitan membayar pajak dan perpanjangan STNK karena data kendaraan kita sudah tidak bisa diakses di Samsat manapun, termasuk Samsat Luwu Timur.

Selanjutnya data yang terblokir itu bisa dibuka bila pemilik kendaraan sudah membayar denda tilang di Pengadilan atau Kejasaan di Kota Makassar. “Jadi, karena tempat kejadiannya di Kota Makassar, maka pengendara yang ditilang harus ke Pengadilan atau kejaksaan di kota Makassar. Meski kendaraan kita beralamatkan di Luwu Timur,” ungkap Sarifuddin.

Ada beberapa bentuk pelanggaran berlalulintas yang dapat ditilang, seperti tidak mematuhi rambu lalulintas, salah parkir, tidak menggunakan helem, serta kendaraannya tidak memiliki kelengkapan teknis seperti kaca spion dan lain lain, paparnya.

Maka dari itu, diimbau kepada warga, bila berkendara harus mematuhi rambu-rambu lalulintas. Selain untuk menjaga keselamatan diri tapi juga orang lain. Ingat, keluarga anda menunggu dirumah, tutup Sarifuddin.

Liputan: Akm | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *