Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Belum Kantongi Izin, Workshop PT. Pancaran Diduga Sudah Beroperasi

1777
×

Belum Kantongi Izin, Workshop PT. Pancaran Diduga Sudah Beroperasi

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Bangunan Workshop milik PT. Pancaran Darat Transport dikabarkan belum mengantongi izin.

Bangunan tersebut terletak di Jl. Poros Wasuponda-Sorowako tepatnya di Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

Sementara bangunan yang berdiri pada Tahun 2017 ini, disinyalir sudah difungsikan atau beroperasi sebagai bengkel mobil trailer angkutan material PT. Vale Indonesia.

PT. Pancaran merupakan perusahaan sub kontraktor PT. Vale Indonesia yang bergerak di bidang transportasi.

Informasi yang dihimpun dari Kepala bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Lutim, Nasir, bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin, ungkapnya kepada InputRakyat.co.id, Selasa (25/06/19).

Izin yang dimaksud kata dia, merupakan izin lingkungan, izin kesusaian tata ruang dan izin tempat penyimpanan sementara (TPS) Limbah B3.

Terkait persoalan ini sebelumnya kami sudah surati sebagai bentuk teguran, katanya lagi.

Menurutnya, selain belum mengantongi izin sebagian bangunan workshop tersebut tepatnya di bagian belakang yang berukuran 15 meter masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Luwu Timur bersama pihak Kehutanan Provinsi sudah turun mengecek, faktanya sebagian bangunan itu masuk dalam kawasan hutan lindung,” beber Nasir.

Dari masalah itu kata Nasir, kami belum bisa menerbitkan izin lingkungan. Kalau izin kesusaian tata ruang dan pembebasan lahan sudah rampung, izin lingkungan pasti terbit.

“Informasi saya dapat bahwa saat ini pihak perusahan Pancaran sudah melakukan pengurusan di Provinsi terkait pembebasan lahan,” terangnya.

Untuk izin TPS Limbah B3, mereka tidak boleh beroperasi sebelum mengantongi izin tersebut, karena itu merupakan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, karena sifat atau konsentrasinya serta jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusakkan lingkungan hidup, serta dapat membahayakan, beber Nasir.

“Makanya kalau TPS nya sudah ada, limbah hanya ditampung selama 90 hari, kemudian diangkut oleh PT. Vale,” katanya.

Terpisah, menurut warga setempat yang enggan di publikasikan namanya mengatakan, bahwa bangunan workshop tersebut sudah lama beroperasi atau difungsikan sampai saat ini, singkatnya.

Situasi di lokasi workshop PT. Pancaran tertangkap camera, yang diduga kuat telah beroperasi, Selasa (25/06/19).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan PT. Pancaran Group.

Liputan: Redaksi | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *