INPUTRAKYAT_LUTIM,–Pemerintah Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, akan menertibkan sekitar puluhan warga yang bermukim di bangunan eks Sekolah Kompleks SD 220 dan SD Dongi tepatnya di Jl. Ahmad Yani.
“Kami akan menertibkan warga yang bermukim di tempat itu. Ada sekitar 30 KK, Besok kita akan lakukan pendekatan persuasif,” ungkap Kepala Desa Sorowako, Jihadin Peruge kepada InputRakyat.co.id, Selasa (09/07/19).
Masih dikatakannya, kalau kami sudah lakukan langkah ini, namun masih tetap tidak diindahkan, maka kami akan bersurat ke pemerintah daerah untuk menurunkan Satpol PP untuk ditertibkan, tandasnya.
“Sebelumnya kami sudah lakukan persuratan ke mereka (30 KK-red) tahun lalu sebagai bentuk teguran agar keluar sendiri, namun sampai saat ini belum juga mereka pindah,” kata Lau Jiha sapaan akrabnya.
Menurutnya, ke 30 KK ini bertempat tinggal di atas lahan milik pemerintah dengan menggunakan ruang kelas sebagai rumah.
“Mereka bermukim disitu setelah Sekolah tersebut pindah lokasi sekitar 20 tahun lalu. Saya tidak tahu siapa yang luaskan mereka masuk dan tinggal secara gratis. Ada sekitar 16 ruang kelas eks Sekolah Kompleks SD 220 dan SD Dongi yang mereka kuasai, terangnya.
Saat ini Sekolah tersebut berada di Jl. Tanah Merah, sementara nama sekolah juga sudah berubah yakni SD 220 menjadi SDN 247 dan SD Dongi menjadi SDN 256, beber Lau Jiha.
Lanjutnya, dari 30 KK ini ada yang tidak terdaftar sebagai warga Desa Sorowako dan rata-rata memiliki rumah di tempat asalnya.
Ketika mereka pindah, kita akan tata ulang tempat tersebut lalu kita fungsikan menjadi sekolah agama. Karena, lokasi itu terlihat sangat kumuh, ujarnya.
Adanya rencana lokasi tersebut dikosongkan oleh pemerintah desa, terlihat warga yang bermukim ditempat itu melakukan aksi protes dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Kami tdk Keluar Tanpa Solusi”.
Menyikapi aksi protes tersebut Kades Sorowako, Lau Jiha menegaskan, bahwa kami sulit mencarikan solusi, karena sebagian penghuni disitu sebenarnya memiliki rumah di daerah asal mereka.
“Kalau kami mau carikan solusi seperti itu, maka semua masyarakat yang ngontrak rumah pun bisa meminta hal sama,” imbunya.
Padahal tambahnya, mereka sebenarnya dari awal sudah tahu bahwa lokasi tersebut milik pemerintah dan suatu saat akan di pergunakan kembali buat kepentingan masyarakat.
Liputan: Resaksi | Editor: Amk.














