INPUTRAKYAT_LUTIM,–Dinas Pendidikan Luwu Timur akan menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulsel tentang perpanjangan masa belajar dari tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan tanggal 19 Juni 2020.
Hal itu ditegaskan Kadis Pendidikan Lutim, La Besse kepada InputRakyat.co.id, Jumat (05/06/2020).
Surat edaran ini kata dia, akan kita tembuskan ke seluruh kepala sekolah baik negeri maupun swasta se Luwu Timur.
“Saat ini masih tahun ajaran baru, dimana sekolah di Lutim masih sibuk dengan penerimaan siswa baru sampai 13 Juni mendatang,” ujarnya lagi.
Menurutnya, ketika perpanjangan masa belajar berakhir dan dinyatakan masa belajar kembali normal, tentu kami akan menerapkan beberapa skenario.
Dimana seminggu sebelum masuk sekolah, kita akan berkoordinasi dengan Tim Gugus, Dinas Kesehatan dan PMI untuk melakukan foging.
Kemudian dua hari sebelum masuk sekolah kita kembali melakukan menyemprotkan disinfektan, jelasnya.
Tak hanya itu, ketika dilaksanakan masa belajar maka pihak sekolah akan menjadwalkan penyemprotan disinfektan dua kali seminggu.
Lanjutnya, pihak sekolah juga akan menyiapkan tempat cuci tangan disetiap kelas, sekaligus menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) dimasing-masing UKS sekolah.
“Inilah bentuk skenario yang nantinya akan kita lakukan ketika menghadapi masa belajar. Saat ini pihak sekolah sudah mulai menyiapkan hal itu,” kuncinya.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














