Example 728x250
Example 728x250
Input Politik

Rumah Kades Ledu-Ledu Jadi Tempat Posko Pemenangan MTH-BUDI, Bawaslu: Kami Akan Telusuri

558
×

Rumah Kades Ledu-Ledu Jadi Tempat Posko Pemenangan MTH-BUDI, Bawaslu: Kami Akan Telusuri

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Suhu politik menjelang Pilkada Luwu Timur sudah mulai terasa memanas.

Diprediksi hanya dua pasangan bakal calon mewarnai pesta demokrasi lima tahun sekali ini.

Kedua bakal calon yakni HM Thorig Husler-Budiman (MTH-BUDI) dan Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri Hatta (Ibas-Rio).

Para pasangan bakal calon itu terlihat sudah mulai mengatur strategi untuk berusaha meraih kursi Bupati dan Wakil Bupati Lutim.

Bahkan sejumlah baliho dan spanduk kedua pasangan bakal calon mulai nampak terpasang diberbagai titik.

Tidak hanya itu, para relawan bakal calon juga terlihat mulai mendirikan posko sebagai tempat mengatur strategi.

Demikian halnya dilakukan Kepala Desa Ledu-Ledu, Andi Ahmad. Dimana terlihat rumah pribadinya digunakan sebagai posko pemenangan MTH-BUDI.

Rumah Kades dua periode itu berada di Jalan Sangke, Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda.

Tindakan Kades Ledu-Ledu secara terang-terangan itu dinilai luput dari perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lutim, Rahman Atja saat dimintai tanggapan mengatakan, info ini akan kami jadikan informasi awal untuk kami telusuri, ungkapnya, Rabu (12/08/2020).

Lanjutnya, dari hasil itu nantinya baru kita akan lanjutkan dengan kajian dan memeriksa serta menilai apakah masuk ranah pelanggaran pemilihan atau tidak.

Ditemui terpisah, Sekjen Pospera Luwu Timur, Awaluddin menyayangkan sikap Kades Ledu-Ledu melakukan hal demikian.

Menurutnya, jabatan Kades memang merupakan jabatan politis, tetapi ia harus memahami bahwa Kades merupakan perpanjang tangan oleh pemerintah daerah.

Artinya apa, secara etika Kades tersebut tidak seharusnya ikut menampakkan diri mendukung salah satu calon, karena jabatan Kades juga dibiayai oleh negara.

Saya beri contoh lanjutnya, ketika Kades mengundurkan diri dari jabatan tentu yang mengisi jabatan itu adalah pihak pemerintah kecamatan yang statusnya adalah ASN.

“Jadi, meski Kades bukan ASN tetapi kedudukannya sama dengan Lurah yang berstatus ASN yang dibiayai dan mengelolah keuangan negara,” terangnya.

Masih dikatakan Awal, ketika Kades bersangkutan berdalih mendukung hanya secara pribadi, itu benar dan sah-sah saja.

Tetapi kata dia, perlu saya pertanyakan apakah Kades Ledu-Ledu hanya malakukan pelayanan hanya di Kantor saja? Jawabannya kan tentu tidak. Kenapa? Karena rumah pribadi juga sebagai tempat pelayanan masyarakat.

Jadi kesimpulannya adalah Kades Ledu-Ledu dinilai melanggar etika sebagai pejabat atau perpanjang tangan Bupati dalam hal ini pemerintah.

Maka dari itu, Bupati Luwu Timur sebagai pucuk pemerintah daerah seharusnya menegur tindakan jajarannya tersebut, bukan malah dibiarkan, karena secara garis pemerintahan Kades adalah ujung tombak sebuah pemerintahan daerah, tandasnya.

Lebih jauh ia menegaskan, bahwa dengan adanya sikap Kades tersebut, Bawaslu sebagi pengawas pemilu wajib melakukan tindakan.

“Masa secara kasat mata seperti ini Bawaslu tidak melakukan tindakan terhadap Kades Ledu-Ledu,” ucapnya.

Kalau toh misalnya Bawaslu mengatakan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak ada laporan, atau tidak ada UU yang mengatur hal itu, tentu kredibilitas Bawaslu patut dipertanyakan.

Mengapa? Tidak mungkin anda terpilih sebagai komisioner Bawaslu kalau anda tidak dianggap mumpuni.

Bawaslu itu bertugas sebagai pengawas segala proses Pilkada bukan hanya menunggu laporan, tegas Awal.

Terkait dia bukan ASN tambahnya, Bawaslu harus melakukan kajian, bukan keragu-raguan, karena Kades adalah pejabat yang di gaji oleh negara.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan Kades Ledu-Ledu terkait tindakan tersebut.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *