INPUTRAKYAT_LUTIM,–Pemberitaan laporan utama majalah Tempo edisi 13–16 April 2026 menuai sorotan tajam. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Luwu Timur pun angkat bicara.
Mereka menilai ada kejanggalan serius dalam konstruksi narasi, khususnya penggunaan frasa “PT. Nasdem Indonesia Raya Tbk” yang dianggap tidak lazim dan berpotensi menyesatkan publik.
Sekretaris DPD NasDem Luwu Timur, Saharuddin, secara terbuka mempertanyakan dasar penggunaan istilah tersebut dalam produk jurnalistik yang dikonsumsi secara luas oleh masyarakat.
“Ini bukan sekadar soal istilah, tetapi menyangkut persepsi publik. Frasa ‘PT. Nasdem Indonesia Raya Tbk’ menimbulkan kesan seolah-olah Partai NasDem adalah entitas bisnis berbentuk perusahaan terbuka. Ini jelas keliru dan berpotensi menggiring opini,” tegas Saharuddin, Kamis (16/4/2026).
Mengurai Kejanggalan Frasa
Dalam penelusuran internal DPD NasDem Luwu Timur, tidak ditemukan adanya entitas resmi dengan nama sebagaimana disebut dalam laporan tersebut. Hal ini memunculkan dugaan adanya kekeliruan fatal atau bahkan framing yang dinilai tidak proporsional.
Secara hukum dan administratif, partai politik dan perusahaan terbuka merupakan dua entitas yang berbeda dan diatur dalam rezim regulasi yang berbeda pula. Penyebutan yang tidak presisi dinilai dapat mengaburkan batas tersebut di mata publik.
“Kalau ini sekadar kesalahan teknis, seharusnya bisa dikoreksi. Tapi kalau ini bagian dari narasi besar, tentu harus dipertanyakan motif dan validitasnya,” lanjut Saharuddin.
Dugaan Minim Verifikasi dan Cover Both Sides
Tak hanya soal frasa, DPD NasDem Luwu Timur juga menyoroti proses jurnalistik yang dinilai tidak memenuhi prinsip dasar cover both sides. Dalam laporan tersebut, pihak yang menjadi objek pemberitaan disebut tidak mendapatkan ruang klarifikasi yang memadai.
Padahal, dalam praktik jurnalistik profesional, keberimbangan merupakan elemen krusial untuk menjaga akurasi dan kredibilitas informasi.
“Kritik boleh, bahkan itu bagian dari demokrasi. Tapi harus berpedoman pada etika pers. Kami menyayangkan karena tidak mengedepankan cover both sides. Ini bukan hanya soal NasDem, tapi soal standar jurnalistik itu sendiri,” ujar Saharuddin.
Tuntutan Klarifikasi dan Koreksi
Atas dasar itu, DPD NasDem Luwu Timur secara tegas menyatakan sikap dan menyampaikan tuntutan kepada pihak media untuk memberikan penjelasan terbuka.
Mereka mendesak adanya klarifikasi resmi terkait penggunaan frasa yang dianggap janggal, sekaligus koreksi terhadap substansi pemberitaan yang dinilai tidak berimbang.
“Olehnya kami menuntut agar dilakukan klarifikasi terbuka dan perbaikan terhadap isi pemberitaan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media,” tegasnya.
Menjaga Batas Kritik dan Etika
Di tengah dinamika tersebut, DPD NasDem Luwu Timur menegaskan bahwa pihaknya tidak anti kritik. Namun, kritik yang disampaikan melalui media massa harus tetap berada dalam koridor etika dan profesionalisme.
Media, sebagai salah satu pilar demokrasi, memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk opini publik. Ketika prinsip verifikasi dan keberimbangan diabaikan, maka yang muncul bukan lagi informasi, melainkan potensi disinformasi.
“Pers harus tetap independen, tapi juga objektif. Jangan sampai kebebasan pers justru melahirkan bias yang merugikan pihak tertentu tanpa dasar yang kuat,” tutup Saharuddin.














