INPUTRAKYAT__JENEPONTO— Insident pendudukan gedung DPRD Kabupaten Jeneponto berujung petisi. Massa aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja berhasil membuat 15 orang Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto menanda tangani petisi penolakan Omnibuslaw Undang-undang Cipta Kerja.
Penandatangan ini di Lakukan di Ruang rapa Paripurna. Hadir dalam penandatangan tersebut Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Jeneponto Irmawati, dan para anggota dewan lainnya di antaranya Rima Ayumi Wulandari dari PERINDO, Halim dari GERINDRA , Sri Wahyuni dan Saryono Dari PKS dan Hardianti Dari PAN. Para wakil rakyat ini “Ikut” bertanda tangan karena takut massa aksi melakukan tindak anarkis di Kantor DPRD Jeneponto.

Irmawati mengaku menyetujui penolakan RUU cipta kerja atas desakan pengunjuk rasa karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di Kantor DPRD Jeneponto.
“Bapak lihat sendiri pengunjuk rasa sudah mengepung ruang rapat paripurna DPRD Jeneponto dan bersikap anarkis ,”katanya
Dia menilai insiden yang dilakukan pengunjuk rasa merupakan penghinaan terhadap institusinya.Karena pembuatan Undang-undang itu di DPR RI bukan di DPRD Jeneponto. Irma menanbahkan pihaknya juga Sama sekali belum menerima draf atau isi Undang-undang Cipta Kerja.
“Sampai saat ini Saya tidak tahu apa bunyi atau isi yang di sahkan oleh DPR RI andai kata Rilis kita pegang dan jelas isinya itu menentang hak dan kewajiban masyarakat pasti kami lawan” ungkap Irma Sabtu,, (10/10)
Selain dirinya yang menyetujui penolakan RUU Cipta kerja juga rekanya yang lain ikut menyetujui. Ada 14 orang anggota DPRD Jeneponto ikut menyetujui penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja. Hanya saja sambung Irma, DPRD Jeneponto tidak tahu apa yang dipersoalkan dalam uu tersebut.
“Iya kita sudah melakukan penandatangan” Tutup Irma. (Ard)
Editor:Risa














