Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

DKPP Sidang Etik Komisioner Bawaslu Luwu Timur

360
×

DKPP Sidang Etik Komisioner Bawaslu Luwu Timur

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang etik, Jumat (30/04/2021) pagi.

Agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya, sidang tersebut dijalani komisioner KPU Lutim. Dan kali ini para komisioner Bawaslu Luwu Timur.

Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang KPU Sulsel, Jl A.P. Pettarani, Kota Makassar, yang dihadiri langsung komisioner Bawaslu dan pengadu Erwin R Sandi via zoom.

Di sidang itu, pengadu, Erwin R Sandi membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu pada Pilkada lalu.

Dimana saat membacakan pokok aduan mendalilkan, bahwa para teradu tidak menindaklanjuti laporan tentang dugaan KPU Lutim melakukan diskriminasi informasi terhadap pasangan calon (Paslon) Irwan Bachri Syam-Andi Rio Patiwiri Hatta.

Diskriminasi yang dimaksud yakni KPU mengeluarkan surat permintaan Swab Covid-19 terhadap Paslon Irwan-Rio pada 31 Agustus 2020.

Sementara itu kata Erwin, di tanggal 29 Agustus, Paslon lain yakni Husler-Budiman sudah mengantongi hasil Swab PCR Covid-19 yang dikeluarkan Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK), terang Erwin.

Lanjutnya, teradu juga tidak menindaklanjuti laporan mengenai pemanfaatan program untuk kepentingan kampanye berupa pembagian motor dinas Kadus dan pembagian mobil secara simbolis terhadap 124 desa.

Atas perbuatan itu kami menimbang tentu akan mempengaruhi pemilih untuk memilih calon dalam hal ini petahana itu sendiri, sambungnya lagi.

Masih membacakan pokok aduan, Erwin menyampaikan, teradu tidak menindaklanjuti laporan tentang aksi pemutasian ASN dilingkup Pemda Lutim yang dilakukan calon bupati Lutim, yang tak lain selaku petahana, Husler.

Terakhir tambah Erwin, teradu dinilai tidak profesional dalam bertugas dimana salah satu Calon Irwan Bachri Syam saat pemanggilan klarifikasi di ruangan tertutup, foto Irwan saat itu beredar di sosial media dan bahkan termuat disalah satu berita media online.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lutim, Rahman Atja saat diberikan waktu oleh majelis hakim sidang untuk menjawab pernyataan pengadu mengatakan, mengenai persoalan dugaan diskriminasi informasi itu, kami sudah tindaklanjuti.

Dimana sebelumnya kami mengelar rapat pleno dan menyetujui bahwa laporan saudara Erwin R Sandi telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga kami melakukan register serta dilakukan klarifikasi terhadap pihak terkait dalam hal ini KPU.

Setelah dilakukan klarifikasi terhadap KPU, maka dianalisa dan dipertimbangkan fakta-fakta hukum maka terungkap dalam proses itu, laporan tersebut tidak memenuhi unsur.

Senada dari itu, Andi Sukma komisioner Bawaslu melanjutkan, bahwa laporan mengenai pemanfaatan program saat itu sudah kami register dan diserahkan ke sentra Gakumdu. Adapun hasilnya yakni dilanjutkan dengan dilakukan klarifikasi terhadap terlapor.

Dari hasil klarifikasi tersebut kata Sukma, rupanya penyerahan itu merupakan visi misi Bupati dan Wakil Bupati pada periode 2015-2020 yang dilakukan secara bertahap.

Sehingga dari hasil pemeriksaan Sentral Gakumdu menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, sambungnya lagi.

Sementara itu, Zainal, komisioner Bawaslu menjelaskan, mengenai laporan pemutasian ASN yang dilakukan calon bupati Lutim yang tak lain adalah petahana sudah kami tindaklanjuti.

Namun setelah dilakukan kajian terhadap laporan tersebut disimpulkan memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materil dikarenakan tidak menyebutkan secara detail tempat kejadian peristiwa sehingga laporan tersebut tidak diregister.

Ditambahkan Rahman Atja, mengenai laporan tidak profesionalnya Bawaslu lantaran beredarnya foto di sosial media itu masih dalam kondisi persiapan pemeriksaan. Demikian diungkapkan staf kami saat diklarifikasi mengenai foto tersebut.

Menurutnya, situasi itu masih persiapan, belum pemeriksaan sehingga masih banyak orang ditempat tersebut, setelah dimulai pemeriksaan ruangan tersebut disterilkan, tutup Rahman Atja.

Untuk diketahui, sidang tersebut dipimpin langsung Pramono Ubaid Thantowi selaku Ketua Majelis dari DKPP, dan didampingi anggota majelis lainnya dari TPD unsur masyarakat , Gustiana A Kambo, TPD unsur KPU Fatmawati serta TPD unsur Bawaslu Saiful Jihad.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *