INPUTRAKYAT_LUTIM,–Tidak hanya lahan Rujab Bupati Lutim, rupanya lahan Rujab Sekda di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, turut pula bersoal.
Bahkan saat ini persoalan tersebut tengah bergulir di meja hijau sebagaimana informasi yang dihimpun.
Kasi Pengukuran BPN/ATR Luwu Timur, Mansyur saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya membenarkan hal tersebut, Kamis (05/08/2021) kemarin.
“Iye, lahan Rujab Sekda Lutim bermasalah dan saat ini masih dalam tahap persidangan di PTUN Makassar,” bebernya.
Persidangan terjadi lantaran adanya gugatan dari pemilik sertifikat tanah di lahan tersebut yakni Bahtiar, sambungnya lagi.
“Saya lagi di jalan pak menuju Makassar, selengkapnya silahkan hubungi Pemda Lutim,” tutup Mansyur.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penyelesaian Konflik, bidang pertanahan, Distarkim Lutim, Renal ikut pula membenarkan kalau persoalan tersebut tengah persidangan.
Lanjutnya, tanah tersebut dibebaskan Pemda pada tahun 2006 lalu. Dan yang menerima pembebasan atas nama Lindar senilai Rp 68 Juta, jelas Renal sembari memperlihatkan dokumen pembebasan lahan Rujab Sekda.
“Saya tidak tahu bagaimana prosesnya dulu karena saya belum dilibatkan pada saat itu, dan nanti saya masuk dalam Tim 9 pada tahun 2008,” tambahnya.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














