INPUTRAKYAT_JENEPONTO– Warga Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen untuk mendapatkan batuan sosial.
“Polisi harus mengusut kasus ini karena ini merupakan kejahatan,Oknum ini meraup keuntungan pribadi dengan memalsukan dokumen (KTP) dalam bantuan Sosial,”kata warga desa Barayya Sahabuddin Kamis,(15-12-2022)
Ia mengatakan meski oknum ini sudah mengembalikan bantuan tersebut ke KPM asli, namun kejahatanya harus diberi efek jerah sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam Pasal 378 KUHP, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaianya,”jelasnya
Dalam kasus ini terdapat dua orang warga desa barayya diduga memalsukan dokumen E-KTP untuk mendapatkan bantuan sosila.
Hal tersebut dibenarkan oleh pendamping PKH Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
“Ada dua orang warga memalsukan dokumen KTP, namun itu sudah selesai pak. uang bantuan tersebut sudah dikembalikan,”kata Pendamping PKH, Nurul
Ia mengatakan, jika ingin informasi lanjutnya terkait kasus hubungi sendiri korbanya.
“Kita hubungi sendiri langsung korbanya pak, saya juga sibuk ke desa desa kerja data,”jelasnya














